| Senin, 18 Juli 2005 | INTERNASIONAL |
Kasus Dujail Dakwaan Pertama Saddam HusseinBAGDAD - Mahkamah Khusus Irak menetapkan dakwaan pertana terhadap eks presiden Irak Saddam Hussein, Minggu kemarin. Saddam didakwa melakukan tindak kriminal semasa pemerintahannya. Hakim Ketua Mahkamah Khusus saat konferensi pers di Bagdad mengatakan, Saddam dikenai dakwaan bersama tiga terdakwa lain berkaitan dengan pembunuhan terhadap penduduk muslim Syiah di Desa Dujail, sebelah utara Bagdad, pada 1982. Hakim Raed Jouhi mengatakan, proses pengadilan Saddam dan terdakwa lainnya akan dimulai beberapa hari lagi. Dia tidak menyebutkan kapan hakim mahkamah menetapkan dakwaan terhadap Saddam. Tanggal penetapan dakwaan itu penting artinya, karena dalam sistem peradilan Irak, harus ada jeda sedikitnya 45 hari antara penetapan dakwaan dan awal dimulainya sidang. Sumber-sumber diplomatik di Bagdad mengatakan, Joubi kemungkinan merujuk pada mosi pra-peradilan ketika dia menyebut bahwa proses peradilan dapat dimulai dalam beberapa hari ini. Jadi, yang dimaksudkannya bukan peradilan itu sendiri. Terdakwa lain yang akan disidang bersama adalah Barzan al-Tikriti, saudara tiri Saddam dan eks kepala dinas intelijen Irak, Taha Yasin Ramadan, eks deputi perdana menteri, serta Awad Hamad al-Bander, mantan hakim ketua pada Pengadilan Revolusiner era pemerintahan Saddam. Kasus Dujail kemungkinan akan menjadi kasus pertama yang bakal disidangkan dan didakwakan terhadap Saddam. Kasus ini terkait dengan pembantaian penduduk desa menyusul adanya percobaan pembunuhan terhadap Saddam. Upaya pembunuhan itu terjadi ketika rombongan Saddam melewati desa itu, yang terletak 60 km sebelah utara Bagdad. Tim penyidik mengatakan, sekiyar 140 orang dikepung dan ditembaki oleh tentara-tentara Saddam setelah kejadian percobaan pembunuhan itu. Kasus Dujail adalah satu dari belasan kasus yang bakal didakwakan terhadap Saddam. Menurut hakim, kasus Dujail paling tepat untuk disidangkan pada awal pengadilan. Sebab, bukti-bukti mengenai kasus ini sudah kuat sehingga kasus ini lebih gamblang. (rtr-gn-25) |