logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Juli 2005 PANTURA
Line

Aniaya Istri Divonis 1 Tahun 8 Bulan

BATANG- Perjuangan hidup harus dilalui Ny Sulistyowati (41) dengan liku-liku yang panjang. Hari-hari yang melelahkan mengikuti persidangan usai sudah. Sebagai seorang ibu, dia benar-benar harus tabah.

Betapa tidak? Dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Yang ironis, pelaku yang duduk di kursi terdakwa itu tak lain adalah suaminya, Mohammad Solikhin (51).

Awal kemelut pasangan suami istri dengan lima anak yang mendiami rumah di Perumahan Asabri, Wirosari, Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang itu terjadi pada Minggu (3/4) lalu.

Malam itu, korban sedang memasak mi rebus di dapur. Sementara itu, suaminya bersama kedua putrinya yang sudah menginjak remaja berada di ruang tengah menonton acara TV.

Ny Sulistyowati, sambil memasak hatinya dongkol karena uang Rp 100.000 miliknya hilang. Dia terus mengumpat. Hal itu membuat suaminya tersinggung. Tiba-tiba Mohammad Solikhin mendatangi istrinya di dapur dan langsung menjambak rambutnya.

Secara spontan, dia mencabut pisau yang diselipkan di dinding. Kemudian, ditempelkan di tengkuk leher istrinya sambil berkata, "Muni apa kowe? (Ngomong apa kamu?)"

Karena rambutnya dijambak, Ny Sulistyowati meronta-ronta. Gerakan itu secara reflek membuat pisau yang berada dalam pegangan suaminya menggores tengkuknya.

Akibatnya, wanita itu mengalami luka dan darah pun mengucur. Senin pagi harinya, dia kemudian dibawa oleh putrinya ke RSUD Kraton Pekalongan. Sementara itu, putri satunya lagi melaporkan penganiayaan itu ke Polres Batang.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan secara spontan karena emosi. "Saat kejadian malam itu, saya emosi karena istri mengomel kehilangan uang. Seolah-olah menuduh saya yang mengambil," tutur Mohammad Solikhin pada waktu itu.

Dalam persidangan, Mohammad Solikhin bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Majelis Hakim diketuai Jhoni Santosa SH dengan hakim anggota Agus Sutanto SH MH dan H Muallief SH MM serta panitera Sukasno. Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan denda Rp 1.000.000 subsider satu bulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Rukin SH, yaitu tiga tahun kurungan dengan denda Rp 2.000.000 subsider tiga bulan. (ar-44j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA