logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Juli 2005 PANTURA
Line

Eko Dayak Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Sidang Perkara Pembunuhan Anggota Satpam

TEGAL- Eko Patrio (37), alias Eko Dayak, mantan satgas sebuah partai yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Heri Purwanto, warga Jalan Merpati, dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa Basuki Dinomo SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, kemarin.

Menurut jaksa, tuntutan terhadap terdakwa yang akrab dipanggil Eko Dayak itu disampaikan setelah mendengarkan keterangan 10 saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Jaksa mengatakan, merujuk keterangan saksi dan bukti yang terungkap dalam persidangan, pihaknya menuntut terdakwa dengan jeratan dakwaan pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.

''Dari berkas hasil penyidikan ketentuan pasal yang dijadikan dasar tuntutan memang subsider. Itu karena dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Rencana Pembunuhan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi tidak cukup bukti,'' ucapnya, ketika ditemui seusai sidang.

Dia menuturkan, dalam kasus yang terjadi pada awal Februari lalu, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. ''Seperti ketika dia datang ke tempat hiburan di sebuah hotel, terdakwa tidak mengejar korban. Padahal, ketika itu sempat ada perselisihan. Dia menikmati musik dangdut sampai selesai,'' tuturnya.

Pan Mateni Wong

Fakta lain, ungkap dia, ketika berada di sebuah warung lesehan terdakwa sempat berujar ''aku dina kiye pan mateni wong (saya hari ini akan membunuh orang-Red)''. Juga, tidak menunjukkan adanya perencanaan.

''Ketika itu, korban tidak membawa senjata tajam atau persiapan lain yang mengindikasikan akan membunuh orang. Dia terus saja makan di warung lesehan itu. Jadi, tidak ada unsur rencana pembunuhan,'' paparnya.

Dia menyatakan mengenai hal-hal yang memberatkan, terdakwa kenal dengan korban. Hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan diri, sopan dalam persidangan, masih muda, dan memiliki keluarga.

Seusai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Irwan SH menawarkan kepada terdakwa untuk memberikan jawaban soal tuntutan. Terdakwa Eko mengatakan, dirinya akan berkonsultasi dengan penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UPS yang diwakili Ivan Avianto SH. Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan.(G12-17s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA