logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Juli 2005 PANTURA
Line

Perjuangkan Sekdes Jadi Pegawai Negeri

KEMUNCULAN UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa angin segar bagi kalangan sekretaris desa (sekdes). Masalahnya, pada pasal 202 ayat 3 secara tegas mengatur tentang penempatan pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan sekdes.

Menurut pandangan Ketua Paguyuban Sekdes Kabupaten Brebes Mujahid (45), ketimbang menempatkan PNS pada jabatan sekdes lebih baik mengambil orang lama (pejabat sekdes lama-Red) yang pernah menduduki jabatan itu.Artinya, tidak perlu mengambil orang lain (PNS). Sebab, dengan menetapkan jabatan tersebut pada pejabat lama sama dengan memberikan penghargaan pada pejabat tersebut.

Tentu saja, karena sebagian besar sekdes sudah memiliki usia di atas 35 tahun, Mujahid berharap Pemkab memberikan kebijakan dengan menghitung masa kerja sekdes sebagai salah satu syarat menjadi PNS.

Akankah hal itu bisa terwujud?

''Tentu saja harus kita perjuangkan, supaya menjadi kenyataan dan dapat dinikmati semua sekdes di seluruh Indonesia,'' ungkapnya, kemarin.

Audiensi

Untuk mengegolkan apa yang sudah tersirat pada undang-undang itu, dia dengan pengurus paguyuban berusaha keras mendesak Pemkab untuk segera mengusulkan proses perubahan status kepegawaian sekdes ke Pemerintah Pusat. Cara yang ditempuh adalah dengan mengaudiensi jajaran eksekutif dan legislatif.

Beberapa kali dia sudah mengaudiensi namun para pengambil kebijakan ternyata belum berani memutuskan dengan alasan belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Meski belum ada peraturan pemerintahnya, Mujahid menandaskan, tak akan surut memperjuangkan nasib para sekdes. Dia bersama pengurus lintas paguyuban sekdes se eks Karesidenan Pekalongan sepakat untuk menemui Komisi III DPR RI yang membidangi perundang-undangan dan hukum di Jakarta.

Bahkan, agar aspirasinya bisa didengar Pemerintah Pusat, dia sekaligus akan menemui Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf di kantor Depdagri. Kapan Anda akan ke Jakarta? ''Saya jadwalkan pada 20 Juli. Kami akan berangkat ramai-ramai menggunakan lima bus,'' kata dia.

Menurut keterangan dia, status kepegawaian sekdes selama ini hanya sebagai pegawai desa yang dibayar berdasarkan bengkok tanah desa. Bagi desa wilayah Brebes Selatan yang rata-rata tidak memiliki bengkok hanya menggantungkan kebaikan hari kepala desa. (Wahidin Soedja-17j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA