logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Juli 2005 WACANA
Line

Bank Syariah dan Perkembangannya

Oleh: Bedjo Santoso

PERBANKAN syariah modern diawali saat pendirian BPR Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera awal 1991 di Bandung, yang diprakarsai Institute for Syariah for Economic Development (ISED)) .

Gerakan ke arah kesadaran untuk membangun bank syariah dipengaruhi oleh, pertama, perkembangan dan kemajuan perbankan syariah internasional.

Kedua, pemikiran dan upaya para ulama, ahli ekonomi Islam baik secara individu maupun institusional. Dilihat dari sisi pengembangan bank syariah Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Mesir, Dubai, Bahrain, dan Malaysia. Hal ini diakibatkan oleh adanya kendala dasar hukum, pertimbangan sosial politik, yakni adanya trauma sejarah dan phobia serta adanya beban pencantuman label syariah dan perbedaan pandangan tentang bunga bank.

Dasar Legalitas

Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi beroperasinya perbankan syariah, maka dilakukan revisi terhadap UU Pokok Perbankan No 14/1967 menjadi UU No 7/1992 tentang Perbankan. Dalam UU baru dimasukkan ketentuan tentang pelaksanaan kegiatan perbankan dengan prinsip bagi hasil yang selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam PP No 72/1992 tentang Bank dengan Prinsip Bagi Hasil.

Menurut UU No 7/1992, bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil, yang sistem operasinya harus tunduk pada peraturan perbankan umum konvensional. Oleh karenanya, waktu itu manajemen bank syariah masih mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang "disyariahkan".

Dengan sistem seperti itu mengakibatkan pertama, kebutuhan masyarakat yang ingin menjadikan bank syariah menjadi pilihannya tidak bisa terakomodasi. Kedua, produk bank syariah yang ada tidak bisa kompetitif terhadap semua produk bank konvensional sehingga bank syariah seperti berjalan di tempat.

Dengan diamandemennya UU No 7/1992 menjadi UU No 10/1998, maka landasan hukum bank syariah lebih jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaan maupun landasan operasional, sehingga bisa sejajar berdampingan dengan bank konvensional (dual banking system). Di samping itu UU baru menjamin bahwa bank umum maupun BPR dapat beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Bank umum konvensional juga dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dengan membuka kantor cabang syariah (KCS). Tentu saja melalui mekanisme perizinan dari BI.

Guna menindaklanjuti UU No 10/1998, BI pada tahun 1999 mengeluarkan ketentuan mengenai proses pendirian dan jaringan bank umum syariah (BUS), pengaturan kelembagaan bank umum konvensional (BUK) yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS), pendirian Kantor Cabang Syariah (KCS) , dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Tahun 2004 BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang perluasan unit usaha syariah (UUS), khususnya bagi bank umum.

Dari apa yang diuraikan itu sesungguhnya dari aspek landasan yuridis, sudah dibilang cukup untuk memberikan jalan ke arah pengembangan bank syariah; tinggal bagaimana semua pihak yang berkepentingan mengembangkan bank syariah secara terpadu .

Pengembangan Potensi

Barangkali kita bertanya, masihkah bank syariah perlu dikembangkan? Pertanyaan tersebut nampaknya jawabannya sangat jelas, yaitu perlu, mengingat lebih kurang 80 % penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga cukup untuk menjadi pangsa pasar potensial yang sekaligus bertindak sebagai pelaku bank syariah. Yang tidak kalah pentingnya pengembangan perbankan syariah akan dapat memberikan kemanfaatan, baik secara makro maupun mikro bagi perekonomian nasional.

Pertama, meningkatkan diversifikasi layanan jasa bank dengan berbagai keunggulan yang belum dipunyai oleh bank konvensional.

Kedua, mendukung financial stability karena sesuai dengan prinsip syariah melarang semua aktivitas yang bersifat spekulasi, dan mendorong agar semua transaksi muamalah di bidang ekonomi wajib dijamin dengan aspek moral underlying transaction to moral hazard.

Ketiga, sarana yang diharapkan dapat mendukung masuknya dana asing yang mempersyaratkan prinsip syariah.

Pertanyaan selanjutnya, apakah sebenarnya masyarakat membutuhkan dan merespons layanan jasa perbankan syariah? Untuk mengetahui permintaan dan kebutuhan akan jasa perbankan syariah telah dilakukan penelitian "Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat terhadap Bank Syariah" di Jawa, Sumatera Barat, dan Jambi oleh BI bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri.

Penelitian di Jawa yang dilaksanakan pada 2000 menunjukkan, "45% responden berpendapat sistem bunga tidak sejalan dengan ajaran agama yang dianut. Sedangkan hasil penelitian di Sumatera Barat dan Jambi pada 2001, masing-masing 20% dan 50% dari responden yang meyakini sistem bunga tidak sesuai dengan ajaran agama.

Dari hasil penelitian tersebut juga menunjukkan sebagian besar responden di Jawa Barat (94%) dan Jawa Tengah (86,5%) menilai, sistem bagi hasil adalah sistem yang universal dan dapat diterima karena menguntungkan bank maupun nasabah.

Hal ini memperlihatkan adanya potensi yang besar dari responden untuk menjadi mitra bank syariah dan dapat digunakan sebagai salah satu ukuran bagi potensi minat masyarakat terhadap layanan bank syariah.

Namun harus disadari, potensi tersebut dapat berubah dan realisasinya bisa naik atau turun yang tergantung pada,pertama, kinerja perbankan syariah seperti kualitas pelayanan dan tingkat profitabilitas. Kedua, keberhasilan bank-bank syariah dalam mempromosikan sistem syariah lebih menjamin "keadilan dan pertumbuhan " kepada semua pihak yang terlibat.

Hal ini menjadi penting karena selama ini masyarakat masih banyak yang salah persepsi dengan manfaat dan sitem operasional bank syariah.

Prestasi yang Dicapai

Menurut laporan BI, jumlah bank syariah yang beroperasi sejak 1998 meningkat cukup signifikan. Pada 1998 Bank umum syariah baru sebuah, kantor cabang 10, kantor cabang pembantu sebuah, dan kantor Kas yang sudah beroperasi 19. Sampai akhir tahun 2004, bank umum syariah 3 buah dan BPRS 88 buah. Unit usaha syariah 16, kantor 355, kantor cabang 105, kantor cabang pembantu 130, kantor kas 120. Bahkan data yang penulis kumpulkan sampai akhir Mei 2005 terdapat 10 bank, yakni Bank Muamalat Indonesia, Bank Mandiri Syariah, Bank IFI, BNI, Bank Jabar, BRI, Danamon, Bukopin, BII, HSBC. Kantor cabang 270 buah dengan total aset Rp 17 triliun.

Dalam jangka pendek akan menyusul BTN, Bank Niaga, dan Bank Mega. Menurut Ketua Dewan Syariah Nasional KH Makruf Amin, izin akan terus dikeluarkan hingga mencapai 20 buah bank syariah.

Dari sisi lain prestasi yang perlu dicatat, selama ini bank syariah dapat menjalankan fungsi intermediasi perbankan yang lebih besar. Artinya, proses dan keterlibatan dalam pembiayaan dan pembinaan nasabah lebih intens dibanding dengan bank konvensional. Menurut data statistik BI di beberapa media menunjukkan peranan intermediasi bank konvensional lebih rendah. Ini bisa dilihat dari Loan to Deposit Ratio ( LDR) bank konvensional yang hanya sekitar 50%, sedangkan rata-rata LDR atau FDR ( Financing to Deposit Ratio) bank syariah melebihi 100 %.

Angka LDR bank syariah yang tinggi akhir-akhir ini bisa diartikan bahwa bank syariah lebih mampu mendorong angka percepatan perputaran uang dan investasi yang diharapkan dapat mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat.Hanya dari segi jumlah pembiayaan masih rendah.

Rata-rata pembiayaan yang dilakukan bank syariah baru 0.95 %, sehingga 99,05 % pembiayaan dilakukan oleh bank konvensional. Menurut Amriel Arief , Koordinator Bank Indonesia Jateng-DIY menyatakan cetak biru pengembangan bank syariah 10 tahun ke depan ( 2002-2011) antara lain mencapai pangsa 5% dari seluruh total aset perbankan nasional. Meningkatkan proporsi pola pembiayaan dengan sistem bagi hasil mencapai 40% dari seluruh pembiayaan yang diberikan bank syariah. Mewujudkan perbankan syariah yang kompetitif dan efisien dengan jaringan luas serta diakui keberadaannya oleh masyarakat. Tentu dibutuhkan kerja keras dari para stakeholder yang meliputi pemerintah, investor, ilmuwan, kaum akademisi dan masyarakat secara terpadu. (11)

- Drs H Bedjo Santoso MT, Ketua Forum Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Unissula Semarang.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA