logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Juli 2005 WACANA
Line

Syariat Simbolik Menuju Syariat Liberal

(Tanggapan atas Tulisan Jabir Alfaruqi)

Oleh: Maksun

TULISAN Jabir Alfaruqi yang berjudul "Hukum Cambuk, Kekejaman?" (Suara Merdeka, 28/6) menarik untuk dicermati dan didiskusikan lebih lanjut. Menurut Jabir, diberlakukannya syariat Islam di Aceh, termasuk di dalamnya hukum cambuk, meskipun terkesan terlalu kejam dan tak manusiawi, namun hal itu diperlukan untuk melindungi kepentingan umum (maslahat al-ammah).

"Kalau toh hukum Islam dalam beberapa bentuk dinilai tidak manusiawi dan kejam, hal itu tidak lebih karena untuk melindungi yang manusiawi dan antikekejaman. Oleh karena itu, beratnya hukuman, baik secara materiil maupun sosial dalam Islam pada dasarnya bukan semata-mata untuk menanamkan kengerian, tetapi lebih dari itu, untuk menanamkan sikap jera pada pelaku. Sebab dalam Islam, mencegah terjadinya suatu keburukan itu lebih didahulukan dan diutamakan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar," demikian argumentasi Jabir.

Karenanya, lanjut Jabir, "Dalam memandang pemberlakuan syariat Islam, sebaiknya jangan dengan kacamata fobia dan sinisme yang berlebihan, sebab di balik yang memberatkan itu ada hikmah yang luar biasa bagi kebaikan manusia. Ini bukan berarti penulis mendukung sepenuhnya diberlakukan syariat Islam, tetapi lebih sebagai wacana alternatif bagi penyelesaian hukum positif. Sebab selama ini masih ada keluhan tentang belum optimalnya hukum positif dalam menjerat pelaku kejahatan".

Dari paparan dan argumentasi Jabir di atas, ditambah lagi dengan kalimat di bagian akhir tulisannya, "Padahal dalam Islam, pencuri hanya boleh dipotong tangannya", kian membuktikan bahwa dari pemandangan layar syariat yang terbentang di Aceh (termasuk penerapan hukum cambuk) belum terlihat adanya pemaknaan yang lebih maju terhadap syariat itu sendiri.

Sejak awal memang dapat dibaca bahwa kultur kebeagamaan yang berkembang di Aceh tidak memberikan ruang yang luas bagi budaya, sehingga langgam keberagamaan terlihat bersifat simbolik-literalistik. Aceh tidak mempunyai eksperimentasi yang cukup untuk memahami agama dengan menggunakan optik budaya, yang memungkinkan adanya bargaining discourse antara ajaran keagamaan dan budaya. Di satu sisi, agama harus mengikuti budaya, tapi di sisi lain, budaya harus mengakomodasi agama. Namun, teori timbal-balik kebudayaan terlihat sangat langka dalam disket keagamaan yang berkembang di Aceh selama ini.

Tidaklah mengherankan, jika selama ini penerapan syariat Islam selalu dimaknai dengan merevitalisasi - kalau bukan mengadopsi - nilai-nilai keislaman yang berkembang di Timur Tengah sebagai jalan untuk menegakkan hukum-hukum Tuhan di muka bumi. Jika demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa agama dipahami sebagai warisan kesejarahan yang harus diterima secara teken for granted.

Dengan kata lain, syariat dipahami secara reduksionis menjadi hukum-hukum partikular (fikih). Syariat dimaknai hanya menutupi aurat yang diperkuat dengan pengawasan oleh polisi syariat, mencantumkan huruf Arab, menerapkan hukum cambuk, potong tangan, rajam, dan hukuman lainnya, yang menurut hemat saya, justru akan membuat wajah syariat Islam menjadi kian mengerikan dan menakutkan.

Persoalannya, bagaimana membangun wajah syariat Islam yang selama ini terkesan menakutkan dan cenderung "kearab-araban" alias ahistoris itu, menjadi sosok syariat yang elegan, tidak menakutkan, dan fleksibel dalam menghadapi perubahan sosial, sekaligus tidak bertentangan dengan demokrasi dan pluralisme yang kini menjadi isu politik global. Dengan kata lain, syariat Islam yang seperti apakah yang sekiranya relevan untuk dikembangkan dalam konteks kekinian? Inilah fokus kajian tulisan ini.

Syariat Simbolik

Eksperimentasi syariat Islam di Aceh (termasuk hukum cambuk), sesungguhnya memberikan gambaran yang kuat tentang apa yang saya sebut dengan syariat simbolik, di mana yang menjadi ukuran dalam pemberlakuan syariat Islam di Aceh adalah doktrin-doktrin sekunder dalam teks-teks keagamaan. Dengan kata lain, apa yang terjadi di Aceh dengan pemaknaan syariat sebenarnya tidak menyentuh esensi syariat, melainkan hanya sekadar euforia yang bersifat simbolik. Agama tidak lagi dipahami sebagai esensi, substansi, dan komitmen, tetapi tradisi kearaban yang bersifat sekunder.

Lebih dari itu, dengan adanya polisi syariat yang diproyeksikan menjadi pengawas dan pengontrol bagi pemberlakuan syariat, maka terjadilah ideologisasi syariat. Artinya, penerapan syariat akan sangat tergantung pada sejauh mana peran aparat keamanan (polisi), bukan pada kebebasan masyarakat untuk menerapkan ajaran agamanya sesuai dengan pemahamannya.

Implikasinya, polisi syariat sangat dimungkinkan akan melahirkan kecenderungan represif dan otoritarianistik. Syariat hanya akan diterapkan secara terpaksa bagi masyarakat, sedangkan pemerintah lokal dan aparat keamanan tidak mendapatkan kontrol yang serupa. Polisi syariat tidak hanya berdampak negatif bagi suasana keberagamaan yang pluralis dan inklusif, tetapi dipastikan dapat memandulkan tradisi ijtihad atas doktrin-doktrin keagamaan, karena pemahaman keagamaan sangat terpaut dengan otoritas politik.

Jika syariat simbolik semacam ini diterapkan dan masuk dalam sistem hukum dan politik di Indonesia, maka sangat dimungkinkan akan mengulangi sejarah kelabu dalam Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, yang menggunakan syariat sebagai komoditas politik.

Kecenderungan ke arah itu sangat tampak dalam penerapan hukum cambuk di Aceh. Indikasinya sangat jelas, ketika ternyata hukum cambuk itu hanya diberlakukan untuk mereka yang berekonomi lemah, seperti penjudi, pemabuk, dan pezina (Perda No 3/2003), maka sama sekali tidak menyentuh tindak pidana dengan kerugian sosial, ekonomi, serta politik yang lebih besar, seperti pelaku korupsi yang biasanya "dekat" dengan politik kekuasaan.

Bila ini yang terjadi, maka atas nama syariat, peminggiran terhadap kaum minoritas dan tindakan represif dapat berlaku secara masif. Hal ini jelas bertentangan dengan substansi syariat Islam sebagai jalan agama menuju keadilan dan harmoni sosial.

Syariat Liberal

Uraian di atas menggambarkan, ketika syariat Islam dipahami secara simbolik dan direduksi dengan kawasan wajib tutup aurat, diawasi oleh polisi syariat, penerapan hukum cambuk, atau hukum potong tangan, maka tampaknya tidak relevan dan bahkan kontraproduktif bila diterapkan di Indonesia yang pluralistik ini.

Namun, jika dipahami dengan paradigma liberal (syariat liberal), maka akan menemukan karakternya yang inklusif dan toleran, sekaligus relevan dengan realitas kekinian yang dihadapkan pada isu pluralisme, demokrasi, dan HAM, yang menjadi agenda utama politik dunia global, termasuk di Indonesia.

Charles Kurzman dalam bukunya Liberal Islam: A Sourcebook, memetakan syariat Islam dalam visi liberalnya menjadi tiga. Pertama, liberal syariah, dalam pengertian bahwa syariat dalam teks tertulis adalah bersifat liberal jika dipahami secara benar. Sikap liberal ini bukan semata-mata pilihan manusia, tetapi perintah dari Tuhan yang termaktub dalam Alquran.

Kedua, silent syariah, dalam pengertian bahwa tidak semua persoalan hidup tertampung dalam syariat. Karena dalam kenyataannya, syariat tidak menyediakan jawaban atau konsep tentang masalah tertentu, sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada manusia atau menggunakan mekanisme ijtihad.

Ketiga, interpreted syariah, dalam pengertian bahwa praktik syariat dipahami dan dijelaskan oleh penafsiran manusia. Interpretasi manusia terhadap syariat dilakukan sebagai model kreativitas intelektual terhadap doktrin agama yang memang membutuhkan tafsir karena tidak tercakupnya semua problem kehidupan manusia.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa yang dimaksud syariat liberal adalah menafsirkan syariat Islam secara substansial dalam konteks masyarakat kekinian. Perlu dicatat, bahwa kata "liberal" yang dilekatkan pada kata "syariat" sama sekali bukanlah penggagahan, apalagi konspirasi manipulatif terhadap syariat itu sendiri. Melainkan, menafsirkan syariat Islam secara nonliteral, kontekstual, dan sesuai denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah.

Secara praksis, visi liberal syariat Islam telah dijabarkan dengan amat baik oleh Muhammad al-Jabiri dalam Wijhatu al-Nazhr. Ia telah berhasil menafsirkan secara liberal hukum potong tangan sebagai salah satu tema penting dalam syariat Islam. Pertama, hukum potong tangan adalah hukum yang sudah ada pada Islam di Arab. Kedua, di masyarakat Badui dikenal dengan tradisi nomaden, sehingga sangat sulit bagi pelaku pencurian untuk dipenjara. Karena itu, hukuman yang diberikan adalah hukum potong tangan. Sedang pada masa Islam, situasinya tidak berubah, sehingga hukum potong tangan tetap berlaku.

Atas dasar argumentasi di atas, kemudian al-Jabiri memandang bahwa hukuman bagi pencuri substansinya bukanlah potong tangan, melainkan hukuman yang bisa membuat si pelaku menjadi jera. Ini artinya, hukum potong tangan bisa saja diganti dengan, misalnya, hukuman penjara. Demikian pula dengan hukum cambuk, yang tentu saja sangat mungkin diganti dengan hukuman penjara. Bukankah 15 penjudi yang dicambuk 24 Juni lalu sebelumnya sudah dipenjara? Mengapa harus dihukum cambuk pula?

Sebuah kesadaran baru tampaknya cukup substantif dan mendesak untuk dibangun di kalangan umat Islam. Bahwa perdebatan tentang syariat Islam hendaknya tidak lagi berkutat pada upaya formalisasi diktum-diktum syariat yang dipahami secara simbolik dan mengusungnya ke dalam sistem hukum nasional atau regional, melainkan terletak pada bagaimana menemukan makna substantif syariat Islam itu sendiri dalam visi liberalnya.

Dengan syariat liberal inilah, maka diharapkan syariat Islam akan menemukan sosoknya yang elegan, tidak menakutkan, jauh dari kesan kejam, dan fleksibel dalam menghadapi perubahan sosial, sekaligus relevan untuk diterapkan dalam konteks kekinian. (24)

- Maskun, dosen Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang.


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA