| Jumat, 15 Juli 2005 | MURIA |
Polisi Dapat Dukungan Usut Kasus Pemilik HotelKUDUS - Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Dodo Marsodo SH menegaskan, pihaknya yakin pemilik Hotel Notosari Kudus, Djani K (53), dianggap melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Fidusia. Karena dianggap telah cukup bukti, maka baru-baru ini berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). ''Kami merasa yakin dia melanggar,'' tandas Dodo Marsodo. Dodo enggan menanggapi soal pernyataan suami Djani, Noto Tranggono di Suara Merdeka (10/7) yang menyatakan dirinya justru sebagai pihak yang dirugikan. Dodo juga meminta kepada siapa saja yang merasa telah dirugikan oleh ulah pelaku untuk segera melaporkannya ke Polres Kudus. Bahkan, Dodo juga menyatakan mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat di Kudus terkait dengan kasus tersebut. Djani sendiri memang terlihat di Kejari Kudus mulai pukul 09.00. Dia langsung menuju ruang seksi pidana khusus dan baru keluar setelah pukul 10.15. Kepada Suara Merdeka beberapa hari yang lalu, pasangan Djani-Noto mengaku sangat dirugikan oleh pernyataan kasat reskrim tersebut. Pasalnya, mereka mengaku tidak pernah menggelapkan mobil Hyundai Matrik berwarna perak K-7257-BK itu. Dalam persoalan tersebut, justru pihaknyalah yang dirugikan. Pasalnya, sejak keluar dari show room, mobil seharga Rp 155 juta tersebut dipergunakan oleh seorang pensiunan perwira menengah di Jakarta untuk suatu keperluan usaha.''Justru, kami yang membayarkan cicilan per bulannya. Jika dihitung, maka kami telah membayar sekitar Rp 80 juta lebih,'' tegasnya. Munculnya kasus tersebut, tandas Noto mewakili istrinya, justru merugikan citra dirinya di mata masyarakat. Padahal, tuduhan dari kasat reskrim itu sama sekali tidak benar. (H8-54h) |