| Jumat, 15 Juli 2005 | SEMARANG |
Mantan Kades Noborejo, Diduga Menipu WarganyaSALATIGA - Purwadi (50), mantan Kepala Desa Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, kemarin pagi dilaporkan ke Mapolres Salatiga karena diduga telah melakukan penipuan jual beli tanah. Korbannya yakni Purwanti (45) pegawai Puskesmas Kalibening, Kecamatan Tingkir, Salatiga yang tinggal di Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Menurut pengakuan korban, jual beli tanah terjadi sekitar lima tahun lalu ketika Purwadi masih menjabat sebagai kades. Dia membeli tanah seluas 400 m2 yang belum bersertifikat karena merupakan tanah jenis Letter C, seharga Rp 15 juta. Sebelumnya pelaku berjanji akan mengurus kepemilikan tahan tersebut dengan memberikan sertifikat atas nama Purwanti. Setelah ditunggu beberapa tahun, sertifikat tanah tidak segera diberikan kepada korban dengan berbagai alasan ketika ditagih. Merasa jengkel, Purwanti mencoba mencari tahu informasi tentang sertifikat tanah yang sudah dibelinya lima tahun lalu itu. Betapa kagetnya dia setelah mengetahui tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Purwadi dan telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp 15 juta. Korban kemudian melaporkan penipuan yang dilakukan mantan Kades Noborejo itu ke Mapores. Petugas langsung memburu mantan kades tersebut ke Noborejo. Kasat Reskrim AKP Bambang Sutanto melalui Kanit 4 Aiptu Achyanto mengatakan, petugas telah berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan penipuan jual beli tanah tersebut. Namun ketika didatangi, pelaku tidak berada di tempat. (H2-51d) |