| Jumat, 15 Juli 2005 | SEMARANG |
Buruh Port Rush Mengadu LagiSEMARANG - Ratusan buruh PT Port Rush kembali mengadu ke DPRD Jateng, Kamis (14/7). Mereka ngotot meminta Komisi E (bidang kesejahteraan rakyat) untuk memfasilitasi pertemuan antara buruh dan pimpinan perusahaan tersebut. Kedatangan para buruh yang telah di-PHK oleh PT Port Rush di DPRD Jateng kali ini adalah yang ketiga. Meski Komisi E sudah menyarankan kepada buruh untuk mematuhi dan menjalani proses hukum yang sekarang sedang berjalan, mereka tetap nekat mengadukan nasibnya itu. Begitu sampai di gedung DPRD, mereka langsung menggelar poster dan spanduk di lobi gedung. Berjam-jam mereka menunggu Komisi E yang pada waktu bersamaan sedang mengikuti rapat pembahasan perubahan APBD. Sambil menunggu, para buruh tiduran di lantai I gedung tersebut. ''Para buruh enggan menempuh jalur hukum karena pesimistis dapat memenangkan kasus ini,'' kata Dzikron, salah satu wakil buruh saat melakukan dialog dengan Ketua Komisi E HM Iqbal Wibisono di Gedung Berlian. Menurut dia, 117 buruh perusahaan mebel milik orang asing itu telah di-PHK tanpa alasan yang jelas oleh pimpinan perusahaan. Awalnya, pembayaran gaji buruh tertunda. Selain itu, perusahaan juga melarang buruh berorganisasi di lingkungan perusahaan. ''Kalaupun kami harus di-PHK, seharusnya lewat prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,'' tutur Pardi, buruh lainnya. Atas sikap perusahaan, para buruh pun melakukan mogok kerja. Akan tetapi, perusahaan justru menilai para buruh tersebut mengundurkan diri. Itu adalah bentuk arogansi pimpinan perusahaan. Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jateng Iqbal Wibisono mengatakan, dalam penyelesaian kasus ini pihaknya hanya sebagai fasilitator, sama seperti Komisi D DPRD Kota Semarang. Persoalan ini sekarang sedang diselesaikan lewat jalur hukum perburuhan atau jalur tripartit. ''Sepanjang buruh mempunyai alasan yang kuat sesuai dengan hukum, pihak buruh harus optimis bisa memenangkan kasus ini,'' tutur dia.(G17-18m) |