logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Juli 2005 SEMARANG
Line

Bekas Polisi Jadi Bandar Narkoba

SEMARANG - Wiyono alias Kuthuk (35), bekas polisi dengan pangkat terakhir brigadir kepala (Bripka) ditangkap aparat Satuan Narkoba Polwiltabes karena menyimpan 60,5 gram sabu-sabu. Serbuk krital putih senilai Rp 32 juta itu diduga kuat akan dijual kepada para pengedar di Semarang dan sekitarnya.

Wiyono diringkus beberapa hari lalu di Jl Kelinci. Tersangka yang tercatat sebagai warga Jl Badak itu melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan membuang satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram ke selokan. Namun karena dikepung beberapa anggota reserse, dia akhirnya menyerah. Barang bukti yang dibuang pun ditemukan petugas.

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 itu mengundang perhatian warga. Puluhan orang yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan maupun para pengendara mobil dan motor berkerumun untuk melihat tersangka dibawa masuk ke mobil polisi.

Dini hari itu juga, dia dikeler ke tempat tinggalnya. Di kamar Wiyono, polisi menemukan bungkusan plastik berisi 60 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas bungkus telepon genggam serta beberapa alat isap (bong).

Dengan barang bukti tersebut, Kuthuk tak dapat mengelak lagi. Menurut pengakuannya, barang miliknya itu dibeli tiga hari sebelum ditangkap dan belum satu gram pun yang laku terjual.

''Saya beli Rp 32 juta dari bandar besar di Jakarta. Rencananya mau saya jual lagi dengan harga Rp 600.000 - Rp 800.000 per gram,'' ujar tersangka yang dipecat dari kesatuannya tahun 2002 karena tak masuk kerja berbulan-bulan.

Jika dihitung dari modal tersangka Rp 32 juta, harga beli sabu-sabu dari Jakarta itu Rp 530.000 per gram. Berarti kalau laku, tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp 70.000 - Rp 270.000 per gram.

Jual Ganja

Tersangka mengaku dalam transaksi itu, dia dibantu seorang kerabatnya berinisial CL yang menjadi tahanan kasus narkoba di LP Kedungpane. CL rupanya kenal baik dengan bandar besar di Jakarta. Atas permintaan Wiyono, CL mengontak si bandar dan menyuruhnya mengirimkan sabu-sabu ke Semarang.

Wiyono lantas mentransfer uang Rp 32 juta melalui bank ke rekening bandar tersebut. Setelah uang sampai, sabu-sabu pun dikirim melalui paket.

Sejak awal Juli, Polwiltabes juga menangkap lima tersangka dalam empat kasus berbeda. Mereka adalah Aswin Handoyono (29), warga Perumahan Aryamukti, Ahmad Nuril (26) dan Sukron Kasni (26) keduanya tinggal di Jl Wonodri, Yoga (28) warga Jl Kentangan Barat, dan Yeni Verawati (31) yang tinggal di Bukitsari.

Kasat Narkoba Polwiltabes Kompol Yudi Suwarso mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tangan Aswin itu berupa dua paket sabu-sabu seberat 2 gram, dari Ahmad Nuril dan Sukron didapat dua paket ganja, dari tangan Yoga disita satu paket sabu-sabu, sedangkan dari Yeni 15 butir ekstasi (ineks).

Salah seorang di antara mereka, yakni Ahmad Nuril adalah mahasiswa sebuah PTS di Semarang. Dia sudah lama diincar karena bersama Sukron menjual ganja kepada para pemuda yang tinggal di sekitar kampung dan juga kepada para mahasiswa. (G3-18m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA