| Jumat, 15 Juli 2005 | SEMARANG |
Pertemuan Pemilik Tanah dan Warga Cakrawala Baru BuntuSEMARANG - Pertemuan antara pemilik tanah dan warga Cakrawala Baru yang diadakan di Mapolres Semarang Barat Jalan Ronggolawe Selatan kemarin, tidak mencapai kata sepakat. Penyelesaian kasus pendudukan tanah yang berlangsung sejak 1999 itu menemui jalan buntu. Tiap pihak bersikukuh pada pendirian semula dan tidak mau menerima usulan dari pihak lain. ''Para pemilik tanah terutama Muhammadiyah, tetap tidak menjual tanah itu. Sebaliknya, warga mengajukan tawaran untuk membeli. Jadi boleh dibilang deadlock,'' ujar Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kota Semarang H Harminto Agustono seusai pertemuan. Pertemuan yang baru kali pertama dilakukan itu berlangsung atas prakarsa Kapolres Semarang Barat AKBP Dra Dien Irhastini. Pihak pemilik tanah yang diwakili oleh H Harminto (Muhammadiyah), Dr Nelwan Dipl HE, dan Hadi Harsono (mewakili ayahnya, Sidik Harsono). Semantara itu, warga Cakrawala Baru diwakili Bambang Darmono, Supardi Pujo Legowo, serta seorang warga lainnya. Tanah Cakrawala Baru yang berada di tepi Jalan Arteri Yos Sudarso (depan Citischool) itu terdiri atas tanah milik PD Muhammadiyah seluas 2.425 m2, Dr Nelwan Dipl HE seluas 12.734 m2, Sidik Harsono seluas 3.660 m2, dan tanah yasan C No 128 seluas 1.831 m2. Sejak tahun 1999, tanah itu diduduki dan didiami ratusan warga. Dengan tidak tercapainya kata sepakat, para pemilik tanah menyerahkan penyelesaian kasus itu lewat jalur hukum. Menurut Harminto, berdasarkan UU No 51 Prp Tahun 1960, jika peringatan tiga kali berturut-turut tidak ditanggapi, penguasa daerah bisa melakukan pengosongan atas lahan Cakrawala Baru. ''Kami tetap berharap tanggal 18 Juli menjadi batas waktu pengosongan lahan. Tentu saja yang melakukan pengosongan adalah Pemkot. Kalau memang diperlukan, misalkan untuk menyewa alat atau menyediakan tambahan tenaga kerja, kami siap membantu,'' imbuhnya. Sementara itu Bambang Darmono mewakili warga Cakrawala Baru mengatakan, kalau sampai terjadi pengosongan pada 18 Juli, itu merupakan tindakan yang arogan. Menurut dia, pertemuan di Mapolres Semarang Barat bukanlah pertemuan final. ''Masih terbuka kemungkinan deal-deal baru untuk menyelesaikan kasus Cakrawala,'' ujar dia. Para penghuni, kata Bambang, masih berharap pemilik tanah bersedia menjual lahan Cakrawala. Kalau itu dilakukan, mereka meminta warga memperoleh prioritas untuk membelinya. Mediator Kapolres Semarang Barat AKBP Dra Dien Irhastini mengatakan, dalam pertemuan itu Polres bertindak sebagai mediator. Pihaknya sama sekali tidak memasuki materi pembicaraan antara pemilik tanah dan warga Cakrawala Baru. Mediasi itu dilakukan semata-mata untuk mengurangi potensi benturan antarpihak yang bersengketa. ''Sudah menjadi tugas polisi untuk mengayomi dan melindungi. Kami tidak berpihak pada siapa pun. Kebetulan tanah Cakrawala Baru berada di wilayah yang menjadi tugas kami,'' papar Dien Irhastini. Dia menceritakan, pertemuan itu berawal dari lontaran Bambang Darmono saat Kapolres meninjau tanah Cakrawala. Saat itu, Bambang mengutarakan keinginannya untuk bertemu langsung dengan pemilik tanah. Rabu (12/7) lalu, Kapolres bertemu para pemilik tanah yang tengah menghadap Kapolwiltabes Kombes Suhartono. Mereka juga menyampaikan maksud serupa untuk bertemu dengan warga Cakrawala. ''Hanya saja, kedua pihak masih bingung tempatnya. Ya sudah, saya tawarkan saja untuk bertemu di sini (Mapolres Semarang Barat-Red),'' katanya. Pihaknya juga siap menjadi mediator kembali seandainya para pemilik tanah dan warga masih ingin bertemu. (H9,H5-37m) |