| Jumat, 15 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Terhadap Perpres 36/200536 Elemen Masyarakat Ajukan Judicial ReviewYOGYAKARTA- Sebanyak 36 elemen masyarakat di Yogyakarta mengajukan uji materi judicial review terhadap peraturan presiden (Perpres) No 36/2005. Uji materi peraturan tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum itu, baru-baru ini secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Elemen masyarakat meminta Mahkamah Agung RI menyatakan Perpres itu tidak sah, dibatalkan, dan dicabut. Sebab, kata Juru Bicara Kuasa hukum ke-36 elemen masyarakat itu, Thamrin Mahatmanto SH, perpres tersebut sangat membahayakan hak pemilikan rakyat atas tanah mereka. ''Sewaktu-waktu rakyat dipaksa melepaskan hak atas tanah mereka demi kepentingan umum. Padahal definisi kepentingan umum masih sangat sumir,'' ujarnya. Pada sisi lain, tuturnya, dalam keterangan kepada wartawan di PN Yogyakarta, jika dalam 90 hari belum ada kesesuaian ganti rugi dengan pemerintah, dianggap otomatis terjadi pergantian hak dari masyarakat pemilik tanah. ''Ini kan sangat mengancam hak kepemilikan tanah rakyat,'' ujar Thamrin, didampingi 13 Pengacara Kuasa Hukum lainnya. Karena itu, kata kuasa hukum lainnya, Teguh Purnomo SH, Perpres 36/2005 lebih gila dari UU No 20/1960 ataupun SK Mendagri No 12/108/12/1975 tentang petunjuk pelaksanaan pembebasan tanah seperti yang diberlakukan dalam kasus Waduk Kedungombo. Mahkamah Agung Gugatan hukum itu, kemarin didaftar dan diterima oleh Panitera Kepala PN Yogyakarta, Bambang Sugiarto SH, dengan nomor 01 P/Hum/2005/PN Yk. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1/2004, gugatan judicial review akan disidangkan oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung di Jakarta. Kepada pengunjuk rasa dari Barisan Antipenggusuran (Bagus) Yogyakarta yang menentang Perpres 36/2005 di PN Yogyakarta, Bambang Sugiarto menyatakan besok (hari ini-Red) akan mengirimkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, ratusan massa dari elemen Bagus Yogyakarta melakukan unjuk rasa di alun-alun utara dan di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Aksi yang berlangsung tertib dengan membawa sejumlah spanduk dan pamflet menentang diberlakukannya perpres itu, dilanjutkan jalan kaki ke PN Yogyakarta.(P58-55s) |