| Jumat, 15 Juli 2005 | KEDU & DIY |
Penculik Balita Dihukum 30 Bulan PenjaraYOGYAKARTA - Mardiyanto (36) warga Cirebon, Jawa Barat dan Titi Purwati (33) warga Tegal, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 30 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Menurut keterangan hakim Ny Irama Chandra SH, perbuatan terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 jo Pasal 27 KUHP tentang pencurian/penculikan anak. Sebelumnya jaksa Suratno SH, menuntut masing-masing penculik dengan hukuman 36 bulan penjara. Terungkap dalam sidangan Rabu (13/7), pada April lalu kedua terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum telah membawa lari seorang anak berusia di bawah lima tahun (balita), Mayang (4). Dibawa Lari Anak itu dibawa lari ketika berada di kawasan Jalan Abubakar Ali Yogyakarta pada saat orang tuanya, Joko Wahyudi, warga Jogonalan, Klaten lengah. Selanjutnya, Mayang dibawa ke Cirebon dengan kereta api dari Stasiun Lempuyangan. Mayang dapat ditemukan seminggu kemudian di Cirebon. Mengetahui keberadaan anaknya, Joko Wahyudi meminta bantuan aparat kepolisian setempat untuk menangkap kedua terdakwa. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, mereka dikirim ke Poltabes Yogyakarta. Terhadap putusan itu, kedua tersangka dan jaksa menyatakan pikir-pikir. (P58-55j) |