| Jumat, 15 Juli 2005 | EKONOMI |
Industri Jamu Kurang Dukungan PemerintahSEMARANG-Perkembangan industri jamu dan obat-obatan tradisional berbahan baku tumbuhan alami dan hayati masih kurang maksimal akibat terbentur peraturan Undang-Undang No 23/Tahun 1992 tentang Ketentuan Kesehatan. "Karena kurangnya dukungan dari pemerintah, kini sejumlah industri jamu tradisional semakin sulit bersaing dengan produk jamu luar yang mengalir deras masuh ke Indonesia," ujar Irwan Hidayat, Direktur Utama PT Sidomuncul saat menerima kunjungan rombongan Anggota Komisi IV DPR-RI, di lokasi pabrik, kemarin. Ketua Gabungan Pengusaha (GP) Jamu itu menambahkan meski potensi jamu dalam negeri sangat besar, namun untuk menggarap secara maskimal masih sulit sepanjuang pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU kesehatan itu. Sampai saat ini terdapat sebanyak 800 industri jamu tradisional dalam negeri baik perusahaan kecil, menengah dan besar yang tengah mengembangkan produk-produk jamu hingga ke jenis suplemen makanan maupun minuman. "Begitu juga sebagian besar mulai mengembangkan ke berbagai produk obatan-obatan dan kosmetika berbahan baku tumbuhan alami. Mereka kini terkendala peraturan pada UU kesehatan tersebut," tambah dia. Obat-obatan Alami Indonesia, menurutnya, selama ini dikenal kaya akan tanaman obat, bahkan sampai saat ini terdapat sebanyak 1.475 jenis tanaman obat yang belum dimanfaatkan dan hanya beberapa jenis diantaranya yang telah dilakukan penelitian. Irwan mengatakan dalam UU tersebut obat-obatan tradisional hanya dikategorikan sebagai salah satu upaya cara lain pengobatan di luar ilmu kedokteran dan perawatan. "UU Kesehatan yang ada hanya mengatur masalah obat-obatan maupun ilmu yang masuk golongan alopati (obat farmasi), sedangkan obat dari tumbuhan alami/hayati (naturopati) belum tertuang pada peraturan tersebut," tandas dia. GP Jamu pernah mengusulkan kepada DPR untuk memperbaharui UU Kesehatan itu, setidaknya naturopati yang berkaitan dengan ketentuan pemanfaatan, penelitian dan pendidikan mengenai obat-obatan alami dapat dimasukan dalam UU, karena dapat untuk menunjang pertumbuhan industri jamu tradisional. (H12-59) |