logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 15 Juli 2005 EKONOMI
Line

Pengusaha Rotan Lepas Tangan soal Pasokan Dalam Negeri

JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) mengancam akan lepas tangan terhadap kendali pemenuhan pasokan rotan dalam negeri bila pemerintah memberikan kuota ekspor rotan kepada para ''penumpang gelap'' yang tidak mau tahu terhadap pasok domestik dan tidak mengindahkan rekomendasi APRI dalam penetapan Eksportir Terdaftar Rotan (ETR).

"Peluang munculnya ''penumpang gelap'' kuota ekspor itu sangat dimungkinkan karena selain mereka itu bekerja secara sistematis, Permendag No 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan belum secara rinci mengaturnya," kata Ketua Umum APRI Tommy Gunawan, di Jakarta, kemarin.

Hal itu dikemukakan sehubungan dengan akan terbitnya Petunjuk Pelaksanan Teknis/ Surat Edaran Dirjen Daglu yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan No 12/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan.

Menurutnya, jadi ada tidaknya ruang dan peluang bagi para penumpang gelap itu akan tampak pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan atau Surat Edaran (SE) Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang akan merinci Permendag No 12 yang rencananya terbit Jumat (15/7).

Dari informasi sementara, SE Dirjen itu memang akan mengaitkan pasok domestik sebagai syarat memperoleh kuota ekspor hingga dapat memperoleh status ETR.

Kebutuhan Demostik

Namun, mekanisme pengaitan itu masih membuka peluang datangnya ''penumpang gelap''. Sebab pengaitan itu cuma dibuktikan oleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Dinas Kehutanan dan stempel bukti pembelian rotan dari industri mebel.

"Syarat itu sangat mudah. Bila peraturan teknis semacam itu yang diterbitkan otomatis akan timbul keirian dari pemasok rotan yang selama ini menjaga kebutuhan domestik, hingga pada gilirannya mereka akan terdorong untuk ekspor," katanya.

APRI mendukung dan bersedia mempertahankan Permendag 12 sebab itu keadilan. Tapi justru karena itu APRI berkepentingan untuk menjaga pasok domestik, dan akan baru ekspor kalau ada sisa.

"Kalau menurut Permendag 12 rotan sulawesi itu dikasih jatah 3.000 ton per bulan. Tapi kalau bulan ini atau bulan depan cuma dikasih 300 ton, itu pun kami terima, tapi jangan terus yang 2.700 ton dikasi ke penumpang gelap," katanya. (ant-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA