| Kamis, 14 Juli 2005 | SALA |
Gauli Anak Kandung, Heru Divonis 5,5 TahunSUKOHARJO - Heru Munawar (43) warga Keputren, Kartasura, divonis hakim dalam persidangan di PN Sukoharjo selama 5,5 tahun. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut terbukti menggauli anak kandungnya, Mawar (12). Majelis Hakim yang diketuai H Amron Sodik SH mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 87 KUHP. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, Sri Lestari SH sebelumnya yang menuntut hukuman selama 10 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. ''Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya. Karena itu saya menyatakan pikir-pikir. Memang secara pribadi saya menilai vonis hakim terlalu ringan,'' ujar Jaksa. Hal- hal yang memberatkan terdakwa antara lain, merusak masa depan anak kandungnya, melanggar norma susila, dan norma hukum, serta sebagai ayah tidak bisa dijadikan teladan. Sedangkan yang meringankan adalah terus terang dan tidak berbelit- belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Perbuatan terdakwa dilakukan selama kurun waktu 2002- 2005. Terdakwa nekat menggauli anak kandungnya tersebut saat suasana rumah sepi. Pertama kali dilakukan saat masih mengontrak di Dukuh Bakalan, Desa Pucangan, Kartasura. Perbuatan bejat terus berlanjut hingga Januari 2005. Setiap beraksi, Heru selalu mengancam akan membunuh ibu kandung korban yang juga istrinya, Samsinar (40). Terungkapnya perbuatan terdakwa berawal saat korban mengeluh sakit kepada ibunya. Setelah ditanya, korban pun menceritakan semua perlakuan ayahnya. Saat itu juga, Samsinar dibantu tetangga melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolsek Kartasura yang diteruskan ke Mapolres Sukoharjo. Terdakwa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu, Igus Riyani dari Solidaritas Perempuan untuk Kekerasan dan HAM (Spek HAM) menilai vonis tersebut terlau ringan. ''Kami sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Vonisnya terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 10 tahun. Perbuatan terdakwa sama sekali tak bisa dijadikan teladan. Apalagi korban adalah anak kandungnya sendiri,'' kata Igus. (G10-36h) |