| Kamis, 14 Juli 2005 | NASIONAL |
Aneka WartaMemori Kasasi Vonis Banding PutehJAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan memori kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi atas Abdullah Puteh. KPK tidak terima Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu, dibebaskan dari dakwaan primer. "Tadi kami memasukkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan selanjutkanya akan diserahkan ke MA," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yessi Esmiralda di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (13/7) Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor), pada 16 Juni 2005, memvonis Puteh tidak bersalah dalam dakwaan primer, yakni melakukan perbuatan korupsi yang memperkaya diri sendiri. Namun menyatakan, Puteh terbukti dalam dakwaan sekunder yakni menyalahgunakan wewenang. PT Tipikor mengganjar Puteh 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK keberatan dengan putusan yang menyatakan Puteh tidak terbukti melakukan dakwaan primer. (dtc-34) Perundingan RI-GAM Akan Distop JAKARTA-Pemerintah berharap perundingan informal antara RI dan GAM di Helsinki bisa menghasilkan solusi damai untuk Aceh. Tapi, bila hingga Agustus 2005 perundingan deadlock, pemerintah akan menghentikannya. "Kami tidak punya target waktu kapan, tapi kami punya batas waktu. Harapannya Agustus, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kepentingan Indonesia," jelas Menko Polhukam Widodo AS ketika dicegat wartawan di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (13/7). Namun, lanjut Widodo, apabila Agustus ternyata timbul masalah lain atau belum ada kesepakatan, maka pertemuan dihentikan dulu, dan pemerintah akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami tidak mungkin paksakan," jelasnya. Widodo mengatakan, substansi pembicaraan dalam pertemuan informal dengan GAM di Helsinki harus utuh dibahas, yaitu masih dalam kerangka NKRI dan peraturan perundang-undangan yang ada. "Bila ada bagian kesepakatan yang belum disetujui, kami lakukan negosiasi. Kita jangan terburu-buru untuk menandatangani perjanjian itu sendiri," jelasnya.(dtc-34) Komitmen Hakim Diragukan JAKARTA - Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan, dari ratusan kasus yang terungkap dalam Operasi Hutan Lestari II, 87% diantaranya sudah masuk kategori P-21 atau siap diajukan ke pengadilan. Namun, ia pesimistis para pembalak liar bakal mendapat hukuman setimpal di pengadilan kelak. ''Kami meragukan komitmen para hakim-hakim itu,'' kata Kaban dalam konferensi pers Rakor Teknis TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-75, Rabu (13/7). Dari seluruh kasus pencurian kayu, kata dia, umumnya hakim hanya menjatuhkan masalah-masalah administrasi sehingga vonisnya sangat ringan. Kalau pun ada keputusan besar, seperti kasus pencurian oleh kapal Falcon di Tanjung Priok, ternyata sulit untuk mengeksekusinya. Gerakan yang bisa dilakukan, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, adalah gerakan moral yang mengarahkan bagaimana para hakim bisa membuat keputusan yang lebih adil dengan menghukum berat pelaku pembalakan liar.(bu-48v) |