| Kamis, 14 Juli 2005 | NASIONAL |
Pabrik Jamu Palsu Digerebek
BANJARNEGARA - Sebuah pabrik yang diduga sebagai tempat pemalsuan jamu tradisional, semalam, digerebek petugas gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jakarta, Balai Besar POM Semarang dan Reserse Mobil (Resmob) Polwil Banyumas. Pabrik tersebut berada di tepi jalan raya Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purworejoklampok, Kabupaten Banjarnegara. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dan disita adalah empat unit mesin produksi terdiri atas mesin penggiling, mesin pencetak tablet dan pil, mesin pengisi dan mesin pengemas. Selanjutnya tiga drum pil siap kemas yang diperkirakan sebanyak 60 ribu butir, 23 roll plastik kemasan, satu karung serbuk jamu setengah jadi, delapan karung tepung tapioka, empat kantong plastik bahan kimia dan 38 dus karton jamu kemasan siap jual. Sayangnya, dalam penggerebekan ini tidak ditemukan pengelola pabrik maupun karyawannya. Pabrik dalam keadaan kosong. Untuk sementara waktu barang bukti diamankan di Balai POM Semarang guna penelitian laboratorium. Sebab, ada beberapa bahan kimia yang belum teridentifikasi. Bahan kimia yang teridentifikasi di antaranya Paracetamol, Dexametason dan Sildenafil Citrat. Menurut keterangan Bowo Waluyo dari Badan POM Jakarta, tim telah mengendus kasus ini sejak satu bulan yang lalu. Informasi dari masyarakat baik pengguna ataupun pengusaha jamu yang merasa produksinya dipalsu dijadikan sebagai pedoman penyelidikan. Penyelidikan tersebut terus diintensifkan dalam waktu satu minggu terakhir dan selanjutnya dilakukan penggerebekan. Tim tiba di lokasi Rabu (13/7) pagi sekitar pukul 10.00, tetapi tidak berhasil memasuki lokasi pabrik karena terkunci. Selain itu lokasi pabrik juga dipagar beton keliling dengan gerbang yang tinggi. Selanjutnya tim menghubungi perangkat desa setempat untuk menunjukkan pemilik ruko yang dijadikan pabrik jamu tersebut. ''Dari perangkat desa kita tahu pemilik ruko bernama Alex. Selanjutnya tim mencari pengelola di rumah ataupun di toko tetapi tidak ada,'' jelas Bowo. Memalsu Dugaan sementara dari hasil temuan tersebut, menurut Bowo, adalah pemalsuan produk jamu produsen lain selain juga tidak mempunyai izin produksi. Dari barang bukti berupa serbuk dan pil dalam kemasan yang didapatkan, disebutkan beberapa nama produk jamu dan produsen yang cukup terkenal. Di antaranya adalah Jamu Pegel Linu Raja cap Semut, Jamu Pegel Linu dan Asam Urat Djati Wangi, Jamu cap Tawon, Jamu Gunung Sewu, Pil Genta, Jamu Walet Mas, dan Jamu Lebah Sakti. Adapun produsen yang dicantumkan di antaranya Kopja Unit V Gentasari-Indonesia dan Kopja Aneka Sari Cilacap-Indonesia. "Ini tergolong besar sebab ditemukan mesin elektrik dan bahan-bahan kimia yang sebenarnya tidak boleh digunakan oleh produsen jamu tradisional. Selain itu, pengerjaannya juga tidak dengan keahlian dan kewenangan mengerjakan farmasi,'' kata Bowo Waluyo. Dia mengemukakan, sanksi bagi pelaku sangat tegas dan jelas. Pelaku bisa dikenai Pasal 81,82 dan 83 Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. Keberadaan pabrik jamu tanpa izin tersebut ternyata tidak diketahui oleh masyarakat Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purworejoklampok, Kabupaten Banjarnegara. Perangkat desa setempat juga merasa kecolongan sebab tidak tahu keberadaan pabrik tersebut.(mos-29v) | ||||