logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juli 2005 NASIONAL
Line

Kejari Diberi Batas Waktu Satu Bulan

  • Dugaan Korupsi Pasar Wage Rp 8,1 Miliar

SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung diberi waktu satu bulan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng untuk melakukan pendalaman penyelidikan lanjut dugaan korupsi Rp 8,1 miliar dalam pembangunan Pasar Wage Adiwinangun Ngadirejo, Temanggung.

"Pemaparan perkara pekan lalu itu adalah untuk yang pertama kalinya. Batas waktu, terhitung sejak pemaparan perkara Kamis (7/7) pekan lalu. Setelah satu bulan nanti kita akan panggil lagi Kajari di sini untuk memaparkan hasil penyelidikannya," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Zulkarnain SH, kemarin.

Dari data penyelidikan ditambah data hasil pemeriksaan 13 orang yang dilakukan sejak 4 Mei lalu sudah menunjukkan indikasi ke arah korupsi. Munculnya dugaan korupsi di Pasar Wage, jelas Zulkarnain, tidak lepas dari awal pembangunan yang dimulai pada 17 April 2003.

Dasar pembangunan pasar itu, karena dari sisi kapasitas, keindahan, ataupun kesehatan tidak memenuhi syarat. Pembangunan di areal seluas 2,68 ha itu dianggarkan Rp 18 miliar. Pelaksana proyeknya adalah PT Waskita Karya.

Dinas Perhubungan Umum Pemkab Temanggung merencanakan membangun 247 kios dan 1.474 los bagi 1.229 pedagang. Selama pembangunan, para pedagang dipindah ke pasar darurat, sekitar 700 meter sebelah selatan lokasi semula.

Timbul Masalah

Namun begitu pembangunan selesai, masalah timbul. Beberapa pedagang merasa tidak puas atas penataannya lalu berunjuk rasa ke DPRD dan ke Kantor Bupati pada pertengahan 2004.

Mereka menilai, selain harganya terlalu tinggi, sistem penataannya juga kurang adil. Panitia Penataan dan Penertiban Pasar juga dianggap pilih kasih dengan memberikan kemudahan kepada pedagang tertentu untuk mendapatkan tempat strategis.

Di samping itu, jumlah pedagang membengkak. Berdasarkan hasil pendataan Panitia Penataan, tercatat seluruh pedagang adalah 2.291. Mereka terdiri atas pedagang kios 219 orang, pedagang los 899, PKL 481 orang, dan pedagang darurat 692 orang.

Dari pendataan itu Panitia menyimpulkan, terdapat pedagang kios/los bersertifikat yang memiliki lebih dari satu lokasi, sedangkan jumlah pedagang khususnya yang nonsertifikat cukup besar, yakni 1.173. Itu belum termasuk PKL yang jumlahnya cukup banyak.

Untuk bisa menampung mereka, akhirnya dibangun tambahan di luar bangunan pasar induk. Bangunan tambahan itu disepakati 54 unit dilelang untuk penggantian biaya rekanan dan 50 unit lainnya untuk pedagang lama (bersertifikat). Untuk semua bangunan di Pasar Wage itu, karena tak ada investor, disediakan dana Rp 8,1 miliar. Dana itu kelak harus disetorkan ke kas daerah.

Dalam perkembangannya, setelah dibangun, Panitia menjual kios pasar, namun hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 8,1 miliar. (yas-29n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA