logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juli 2005 NASIONAL
Line

Kasus SP3 TAC Mulai Dikaji

JAKARTA-Tim ahli untuk mengkaji berbagai SP3 yang dikeluarkan tim penyidik Kejaksaan Agung mulai bekerja. Tim yang dipimpin pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo SH tersebut, kemarin mulai mengkaji SP3 kasus TAC Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas.

Pada kasus tersebut, Kejagung pernah menetapkan Ginandjar Kartasasmita (mantan Mentamben), Faisal Abda'oe (mantan Dirut Pertamina), dan Praptono H T (Dirut PT Ustraindo) sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Ka Puspenkum Kejakgung Soehandojo SH, kemarin.

"Tim ahli memang diminta Pak Jaksa Agung untuk mengkaji beberapa kasus yang di SP3. Hari ini (kemarin-Red) berlangsung rapat untuk penanganan perkara TAC," kata Soehandojo di Kejagung.

Soehandojo menerangkan bahwa tim tersebut terdiri dari 13 orang. Dengan Ketua Harkristuti Harkrisnowo, dan sekretaris Sukma Violeta. Adapun anggotanya, Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhadji, Winarno Zein, Dindin S Maulani, Gede Made Sadguna, Zein Badjeber, A Umar Purba, Dadang Tri Sasongko, Linda Y Sulistiwati, Aryanti Hud, dan Ajeng Suwarta.

"Nama-nama itu sebagian adalah staf ahli Pak Jaksa Agung," kata Soehandojo.

Sebelumnya Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, permintaan opini kedua dari berbagai kalangan atas kasus SP3 yang dikeluarkan Kejagung sudah dijawab dengan pembentukan tim ahli yang khusus mengkaji SP3.

"Yang menjadi perhatian masyarakat karena dinilai ada kejanggalan, akan kami minta untuk dikaji. Target secepatnya harus ada kesimpulan tentang SP3 -SP3 itu," kata Arman. (F4-34)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA