logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juli 2005 NASIONAL
Line

Choirie Gelagapan, Andi Emosional

  • Sidang Lanjutan Gugatan Alwi

JAKARTA - Dua orang saksi, Effendy Choirie MAg MH dan Drs H Andi Muawiyah Ramly, dihadirkan pihak HA Muhaimin Iskandar MSi dalam sidang menghadapi gugatan Alwi Shihab di ruang Garuda Kencana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Selatan, Rabu (13/7). Namun, keterangan yang disampaikan kedua saksi itu justru lebih banyak bernuansa pendapat.

Choirie dan Andi tidak memberikan jawaban secara jelas atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Alwi Shihab selaku penggugat, yakni Ariano Sitorus SH BAc MM dan Kamal Firdaus SH.

"Saksi tidak memberikan keterangan secara jelas tentang apa yang dilihat, diketahui, dan dirasakan, terkait dengan pemberhentian Pak Alwi Shihab dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB. Saksi justru lebih banyak berpendapat dan berwacana. Padahal, pendapat itu hanya boleh dilakukan saksi ahli," papar Ariano seusai sidang.

Faktanya, Choirie dan Andi bukan saksi ahli, melainkan saksi biasa yang dihadirkan kuasa hukum tergugat I KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tergugat II HZ Arifin Junaidi, dan Muhaimin Iskandar (tergugat IV) di bawah koordinasi Ikhsan Abdullah SH MH untuk membantah keterangan saksi pihak Alwi. Dalam sidang-sidang sebelumnya, KH Yahya C Staquf, Zunnatul Mafruhah SH, dan Dra Hj Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pemberhentian Alwi tidak sah dan melanggar AD/ART dan Peraturan Partai (PP) di PKB. Bahkan Khofifah mampu membuat kuasa hukum Muhaimin terpojok.

Tidak Bertentangan

Namun keterangan Choirie dan Andi dalam sidang kemarin justru menunjukkan bahwa pemberhentian Alwi tidak bertentangan dengan AD/ART dan PP PKB. Beberapa kali Choirie terlihat gelagapan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Alwi. Antara jawaban dan pertanyaan yang diajukan juga sering tidak nyambung. Dia juga terlihat gugup dan berkeringat sehingga sampai perlu minta minum. Dalam keterangannya, dia yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu mengaku memahami dan mengerti konstitusi yang berlaku di PKB itu. Namun saat dicecar pengacara Alwi mengenai pasal per pasal yang bisa dijadikan dasar bahwa pemberhentian Alwi melalui rapat pleno itu sah, dia mengaku tidak hafal.

Pada sidang kemarin, Choirie bahkan mengakui bahwa sebenarnya rapat pleno yang memutuskan pemberhentian Alwi pada 26 Oktober 2004 itu tidak sah karena tidak kuorum. Dia mengaku rapat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan PP PKB.

Menurut Ariano, rapat 26 Oktober 2004 itu tidak bisa disebut sebagai rapat pleno jika merujuk pada ketentuan AD/ART dan PP PKB.

Anehnya, meski mengakui, rapat itu tidak kuorum, Choirie tetap menganggap bahwa pemberhentian Alwi tetap sah. "Saya yakin seyakin-yakinnya pengambilan keputusan itu memenuhi aturan-aturan PKB," katanya dalam sidang yang diketuai I Wayan Rena SH itu.

Menurut Choi, rapat gabungan tanggal 21 September 2004 di kantor DPP PKB Kalibata yang juga dihadiri Alwi Shihab itu menghasilkan sejumlah kesepatakan. Antara lain, aturan menanggalkan jabatan bagi pengurus PKB yang duduk dalam eksekutif kabinet bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat bahwa tidak ada aturan pemberhentian pengurus partai karena menjadi menteri, Choirie mengatakan, selain AD/ART, PKB juga memiliki acuan hukum lain, yakni Peraturan Partai. Aturan itu bisa berasal dari keputusan rapat pleno. Oleh karena itu, dia kembali berpendapat bahwa pemberhentian terhadap Alwi sah dan termasuk nilai atau norma baru yang belum diatur sebelumnya. Yakni, kewajiban sebagai pengurus partai menanggalkan jabatan jika duduk di kabinet. (di-34n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA