logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juli 2005 NASIONAL
Line

Pembatalan Anggaran Payung Tak Berdasar

  • MAK's Ancam Gugat DPRD

SEMARANG - Pembatalan anggaran payung elektrik Masjid Agung Jateng (MAJ) dalam APBD 2005 murni dinilai sebagai langkah yang tidak lazim. Bahkan Wagub Drs H Ali Mufiz MPA menilai tidak ada dasar hukumnya. Sementara itu Masyarakat Antikorupsi (MAK's) Jateng mengancam akan menggugat DPRD karena tindakan tersebut justru merugikan masyarakat Jateng yang mayoritas beragama Islam.

Wakil Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jateng Ali Mansyur HD khawatir langkah yang ditempuh rekan-rekannya itu akan menjadi preseden terkait dengan ketidak-konsistenan dalam penetapan anggaran. ''Saya kira ini baru pertama kali terjadi. Anggaran sudah ditetapkan dalam APBD murni, tapi malah didrop lagi dalam perubahan,'' katanya di ruang FKB lantai IV Gedung Berlian, Rabu (13/7).

Lazimnya, pembahasan perubahan hanya menolak, mengurangi, atau bahkan menambah pengajuan tambahan anggaran. Anggota Komisi E itu meminta pimpinan DPRD merespons dalam rangka menjaga konsistensi itu.

Menurutnya, keputusan rapat gabungan dua komisi yang membidangi pembangunan dan kesra itu belum final. Sebab, penetapan raperda perubahan APBD masih harus melalui sidang paripurna. Untuk itu, agar tidak sampai terjadi polemik dalam sidang paripurna, mantan Sekretaris Komisi D DPRD Jateng periode 1999-2004 tersebut berharap pimpinan Dewan segera menggelar rapat pimpinan (rapim).

Dia tidak ingin dengan adanya penolakan tersebut ada persepsi seakan-akan merupakan akibat dari keikutsertaan Komisi E dalam pembahasan. Menurutnya, kehadiran perwakilan Komisi E dalam rapat pembahasan dengan Dinas Kimtaru itu mengadung dua maksud. Pertama, penugasan dari pimpinan Dewan, sedangkan alasan lainnya agar mengetahui lebih banyak karena setelah masjid jadi, pada akhirnya akan masuk dalam bidang kerja Komisi E.

DPRD Digugat

Hal senada juga disampaikan Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAK's) Jateng Boyamin. ''Penolakan pada anggaran payung ataupun lainnya sudah tidak proporsional. Apalagi anggaran itu sudah disetujui di APBD murni,'' katanya.

Boyamin bahkan mengacam akan menggugat DPRD Jateng karena menolak anggaran pembuatan payung tersebut.

Dasar Hukum

Secara terpisah, Wagub Drs Ali Mufiz MPA menyatakan tidak ada dasar hukum atas keputusan Komisi D dan E DPRD Jateng yang membatalkan anggaran payung elektrik. Sebab, anggaran itu sebelumnya sudah disetujui dalam APBD 2005 murni. ''APBD murni itu sudah ditetapkan dalam perda, jadi agak aneh kalau dibatalkan. Terus terang, saya orang yang paling terkejut dengan pembatalan itu,'' ujar Ali Mufiz, seusai peresmian PD BPR Semarang Tengah di Gedung Pandanaran Pemkot Semarang, Rabu (13/7).

Menurut dia, pengadaan payung elektrik itu sudah direncanakan sejak 2003, dari proses perencanaan, persiapan, hingga pengurusan surat-surat. Kalau hingga sekarang belum dilaksanakan itu disebabkan oleh persoalan-persoalan teknis. (G7,H9-34n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA