logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juli 2005 NASIONAL
Line

Ada Kelebihan Anggaran Rp 14,8 Miliar

  • Sidang Kasus APBD Jateng

SEMARANG - PP 110 Tahun 2000 dan Perda 14 Tahun 2001 yang menjadi dasar hukum penetapan dana operasional penunjang kegiatan dinilai saksi Drs Hadi Prabowo MM rancu dan membingungkan. Untuk itu, saksi di depan sidang kasus dugaan penyelewengan APBD Jateng 2003 tidak dapat menentukan apakah pencairan dana tersebut merupakan kerugian negara atau tidak.

''Dalam PP 110 Tahun 2000 dijelaskan, penyediaan dana operasional tidak boleh melebihi 0,25 % dari PAD, sedangkan dalam Perda 14 Tahun 2001 tertulis, anggota DPRD dapat menerima hak keuangan lain sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,'' terang mantan Kepala Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng itu dalam persidangan perkara dugaan korupsi Rp 14,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang (13/7). Hadi juga mengatakan, dalam perda tersebut tidak tercantum tolak ukur atau standar pemberian dana operasional.

Pada sidang dengan terdakwa mantan Ketua, Wakil, dan Sekertaris Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Jateng, yakni Drs HM Asrofie, H Soejatno Sastro Widjojo SH, dan HM Wahono Ilyas SE, Hadi mengakui pemberian dana operasional pada APBD 2003 jauh di atas standar yang ditetapkan PP 110, yakni 4,6% dari PAD. ''Namun Perda 14 yang digunakan anggota DPRD sebagai payung hukum juga tidak pernah dibatalkan ketika dikirim ke Pemerintah Pusat,'' katanya.

Pada sidang yang dipimpin Boedi Hartono SH itu Hadi menjelaskan, pada masa transisi tersebut provinsi lain juga tidak lagi menerapkan PP 110 Tahun 2000. Menurut laporan hasil pemeriksaan audit BPKP yang diterima saksi, ada kelebihan anggaran belanja Sekwan Rp 14,8 miliar. ''Namun dalam laporan itu tidak dijelaskan apakah kelebihan tersebut merugikan negara atau tidak, tetapi hanya pemborosan,'' papar dia.

Saksi sendiri merasa tidak berkompeten untuk menggolongkan penerimaan dana itu sebagai kerugian negara atau pemborosan.

Disinggung tentang PP 105 Tahun 2000 mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang harus sesuai dengan unsur kepatutan, ia menjelaskan, PP itu pun tidak menjelaskan standar atau patokan persentase/nominal dana operasional.

Saksi mengatakan, dalam SK No 903/1137/SJ, 22 Mei 2003, Mendagri memerintahkan supaya anggaran DPRD tetap mengacu pada PP 110 Tahun 2000. ''Namun SK tersebut turun pada saat anggaran sudah berjalan,'' tuturnya. (H11-29n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA