| Kamis, 14 Juli 2005 | NASIONAL |
Megawati Tersangka Kasus Pencemaran Nama BaikJAKARTA - Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Pramono Anung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap sejumlah tokoh PDI-P. Penetapan status tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Mabes Polri Jakarta, kemarin, ketika mendampingi Roy BB Janis yang juga Ketua Harian Pengurus Kolektif Nasional Gerakan Pembaruan (PKN GP) PDI-P saat memenuhi panggilan Mabes Polri. Anggota Tim Advokasi Hukum PDI-P Trimedya Panjaitan membantah bila Megawati Soekarnoputri telah menjadi tersangka. "Bahwa Mega menjadi tersangka, itu hanya statement Roy saja. Informasi itu tidak benar," katanya, semalam. Dia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Pramono Anung telah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan berkaitan dengan pemecatan 12 kader PDI-P. Trimedya menilai apa yang dikemukakan oleh Roy BB Janis tersebut tidak benar dan sudah melampaui batas serta sangat mendramatisasi. Polisi sifatnya baru menerima laporan. Sebelum polisi menetapkan seseorang menjadi tersangka pencemaran nama baik, tentu membutuhkan pendapat saksi ahli. "Dan, pelapornya kan harus diperiksa dulu dong. Jadi, itu hanya pernyataan dari Roy saja. Penetapan tersangka apalagi menyangkut mantan presiden, seharusnya keluar dari penyidik. Jadi, itu hanya statement politik mereka saja," tandas Trimedya. Ikuti Mekanisme Ketua DPP PDI-P Tjahyo Kumolo menegaskan, jika Roy BB Janis melaporkan Megawati Soekarnoputri ke kepolisian, itu hak Roy, dan untuk itu dipersilakan. "Saya kira partai akan mengikuti mekanisme hukum yang ada," katanya. Tjahyo menjelaskan, keputusan DPP PDI-P yang memecat 12 orang kadernya yang tergabung dalam GP PDI-P itu bukan merupakan keputusan Megawati Soekarnoputri dan Pramono Anung, melainkan keputusan organisasi partai yang didasarkan pada mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART. "Prosesnya tidak diputuskan oleh DPP, melainkan melalui tim yang dibentuk oleh DPP yang terdiri atas DPP sendiri, ada tim advokasi hukum, dan ada senior partai yang memberikan rekomendasi kepada DPP," kata Tjahyo Kumolo. Menurutnya, selama ini partai sudah banyak memberikan toleransi. Sebelum kongres, orang bebas memberikan pendapat, tapi ada ketentuan partai bahwa hasil konggres ini merupakan suatu hal yang harus diterima oleh semua kader dan semua anggota. Dia mengatakan, dalam masalah proses hukum yang sedang berlangsung itu DPP PDI-P sudah menyerahkan pada tim advokasi dalam persidangan, apakah benar ada keberatan dari 23 DPD ataupun cabang yang menolak hasil kongres, sampai sekarang tidak terbukti. Soal apakah laporan Roy Janis tersebut sebagai salah alamat, Tjahyo mengatakan, masalah laporan tersebut salah alamat atau tidak, itu menyangkut masalah interpretasi. "Dan saya kira kepolisian juga akan dengan jernih mengkaji masalah itu. Saya tidak bilang itu salah alamat atau tidak. Kita ikuti semua proses yang ada," ujarnya. Ditanya apakah Megawati akan memenuhi panggilan polisi, politikus dari Semarang itu mengatakan, PDI-P memiliki tim kuasa hukum, advokasi hukum yang akan menyelesaikan masalah itu. "Saya kira kepolisian juga tidak gegabah, ini kan mengenai keputusan partai. Kebijakan partai kan diselesaikan lewat mekanisme partai. Namun kita juga akan ikuti mekanisme hukum dengan baik." Pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum antara lain Gayus Lumbuun, Trimedya Panjaitan, Syarif Bastaman, Dwi Ria Latifa, dan Sugeng Teguh Santoso sebagai tim advokasi hukum partai, mewakili partai, mewakili ketua umum, mewakili sekjen, jika ada gugatan-gugatan. Tim pembela DPP PDI-P siap menghadapi kasus yang dilaporkan oleh Roy BB Janis dan kawan-kawan. "Setiap orang memiliki hak untuk melaporkan sesuatu kepada pihak yang berwajib, tetapi ketika seseorang melaporkan sesuatu, tidak berarti kasus itu bisa memenuhi unsur pidana atau tidak," kata anggota tim pembela DPP PDIP Dwi Ria Latifa, kemarin. Sebagaimana diketahui, Roy B Janis dan sejumlah tokoh PDI-P lainnya hengkang dari kubu Megawati karena sudah tidak sejalan lagi dengan garis partai yang dipimpin putri Presiden RI pertama itu. Petrus menjelaskan, penetapan status tersangka Megawati dan Pramono Anung tersebut berdasarkan surat pemanggilan terhadap saksi pelapor Roy BB Janis oleh Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional Kanit-V Kombes Pol Noer Ali, 11 Juli 2005. Dia menjelaskan, polisi sudah menetapkan Megawati dan Pramono sebagai tersangka berkaitan dengan penyidikan atas tindakan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan kliennya. Pencemaran nama baik itu diadukan ke Mabes Polri berkaitan dengan pemecatan yang dilakukan pimpinan DPP PDI-P kepada Roy BB Janis dan 11 tokoh PDI-P lainnya. Tentang kapan Megawati diperiksa sebagai tersangka, Petrus mengatakan setelah semua saksi pelapor yang berjumlah enam orang diperiksa penyidik Mabes Polri. "Saksi pelapor berjumlah enam orang dan sejumlah wartawan yang hadir dalam konferensi pers mengenai pemecatan 12 kader PDI-P," katanya. Roy BB Janis yang ditemui seusai memberikan kesaksian kepada penyidik Mabes Polri mengaku mendapat 12 pertanyaan terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang disampaikannya ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Waktu itu saya dan teman-teman melaporkan mengenai masalah pemecatan yang kami nilai merupakan suatu perbuatan yang tidak menyenangkan dan merusak nama baik kami," katanya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri Kompol Theresia Ugelay, Roy Janis ditanya alasan-alasan melaporkan Megawati dan beberapa pengurus DPP PDI-P ke Mabes Polri. (sas,ant-49,46n) |