logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Berkas Keberatan Calon Wali Kota Dikirimkan ke Pengadilan Tinggi

MAGELANG- Berkas keberatan pasangan calon wali kota H Bambang Pradjuritno SH-Drs H Soetjipto terhadap hasil penetapan penghitungan suara pilkada, Selasa lalu (12/7) dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

''Tugas Pengadilan Negeri (PN) Magelang hanya menerima dan mendaftarkan keberatan yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon wali kota itu,'' kata Panitera Muda Perdata Tri Indiar Putranto SH, Selasa kemarin.

Kuasa hukum pasangan tersebut, I Made Sudira Haryana SH, ternyata baru menyerahkan berkas keberatan Senin lalu (11/7). Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2/2005, ungkap Tri, keberatan terhadap hasil penetapan penghitungan suara pilkada maksimal diajukan tiga hari sesudah KPUD menetapkannya pada Kamis (7/7). ''Kami menghitung batas waktu tiga hari adalah Jumat, Sabtu, dan Senin. Karena Minggu merupakan hari libur.''

Setelah menerima berkas keberatan, PT harus menyidangkan dengan batas waktu 14 hari. ''Karena hari ini (12/7) berkas baru dikirim ke PT, maka batas waktu 14 hari dihitung mulai besok (13/7). Putusan PT bersifat final dan mengikat, yaitu hanya memutuskan gugatan diterima atau ditolak. Tidak ada upaya banding, kasasi, dan lain-lain.''

Berdasar SEMA 2/2005, papar Tri, keberatan yang bisa diajukan sebatas penetapan penghitungan suara pilkada. Ternyata keberatan yang diajukan kuasa hukum pasangan calon itu juga mencakup penggelembungan suara, manipulasi data, dan lain-lain.

Sebagai tergugat I yakni KPUD; Panwas (II); Sekda (III); H Fahriyanto, calon wali kota terpilih (VI); dan tergugat V Drs Noor Muhammad, calon wakil wali kota terpilih.

''Nanti PT akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, termasuk memeriksa saksi dan bukti-bukti,'' ungkapnya, sambil menambahkan, putusan PT setelah dibacakan paling lambat tujuh hari harus dikirimkan kepada KPUD.

Seperti diberitakan Suara Merdeka (7/7), rapat pleno KPUD Kota Magelang tentang rekapitulasi penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak berjalan mulus. St Darmono, saksi dari pasangan calon H Bambang Pradjuritno SH-Drs H Soetjipto, menyampaikan keberatan dan tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi.

Alasan St Darmono mengajukan keberatan adalah dari berita acara Kecamatan Magelang Utara dan Kecamatan Magelang Selatan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih 66.607 orang dan yang tidak menggunakan hak pilih 19.796. Serta jumlah pemilih yang memilih di TPS lain di wilayah PPK tersebut 429 orang. Dengan demikian, jumlah pemilih seluruhnya 86.832 orang. Padahal jumlah pemilih yang ditetapkan KPUD 86.553, berarti ada selisih 279 orang.

Masalah lainnya, daftar pemilih ditetapkan dua kali. Yaitu pada 27 Mei 2005 dengan 85.956 pemilih, sedangkan 20 Juni 2005 (86.553 pemilih). Juga terjadi kelebihan surat suara sekitar 536 lembar dan masalah lainnya. (P.60-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA