logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 14 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Mantan Anggota DPRD Kembalikan Uang

BANTUL - Diduga melakukan korupsi, tujuh orang anggota DPRD Bantul periode 1999 - 2004, kemarin mengembalikan uang dana purna tugas (DPT) ke Kepala Kejaksaan Negeri Bantul. Anehnya, pengembalian itu tidak langsung diserahkan ke kas daerah.

Pengembalian uang itu dilakukan lantaran pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) masih terus memeriksa dugaan korupsi mantan wakil rakyat tersebut.

Ketujuh orang mantan wakil rakyat itu langsung mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Guntur Hadipoero SH untuk mengembalikan uang DPT yang sudah mereka terima. Total uang DPT yang mereka kembalikan Rp 1.081.960.000.

Mantan Ketua DPRD Bantul periode 1999 - 2004, Agus Wiyarto menjelaskan, pengembalian uang ini adalah iktikad baik mereka. ''Karena merasa dana tunjangan kesejahteraan pejabat tidak tepat diberikan dan dinilai merugikan keuangan negara, sehingga kami mengembalikan dana ini,'' katanya.

Selain Agus Wiyarto, enam mantan anggota lainnya yang menemui Kajari Bantul adalah Sudaryono (wakil ketua DPRD), Samidi Prastowo (panitia anggaran), Asram Ridho (sekretaris komisi C), Sumiharto (wakil ketua komisi D), Edi Susilo (wakil ketua DPRD), dan Uminto Giring (ketua komisi C).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Guntur Hadipoero SH usai menerima pengembalian uang DPT tersebut saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dikembalikannya uang DPT bukan berarti pemeriksaan kasus tersebut berhenti. Pengembalian uang itu, tambah dia, juga tidak menghapus tindak pidana korupsi mereka.

Tidak Menghapus

''Pengembalian ini tidak menghapus kasus korupsinya, tetapi hanya meringankan hukuman atau dakwaan jaksa. Kami juga perlu cek ulang, apakah dana yang diterima sama seperti yang mereka kembalikan sekarang. Versi mereka, jumlah uang yang diterima adalah yang dikembalikan sekarang, tapi belum tentu kenyataannya,'' paparnya.

Menurut Guntur, sejak tiga bulan terakhir pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi dana purnatugas (DPT) 45 anggota DPRD Bantul periode 1999 - 2005 sebesar Rp 1,08 miliar. DPT itu diterima oleh mantan wakil rakyat tersebut yang besarnya masing-masing berbeda tergantung jabatannya.

Kejari sudah memeriksa sebanyak 70 orang saksi baik kalangan legislatif maupun eksekutif termasuk Bupati Bantul Idham Samawi.

Bahkan pemeriksaan tersebut sudah hampir selesai dan segera dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi DIY. (sgt-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA