| Kamis, 14 Juli 2005 | BANYUMAS |
Ketua DPRD Dijadikan Tersangka PemalsuanPURWOKERTO- Polres Banyumas akhirnya menetapkan Ketua DPRD Banyumas, Suherman sebagai tersangka dugaan pemalsuan identitas. Keputusan tersebut berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan Bagian Reserse Kriminal, yang dikirimkan ke Suherman selaku pribadi dan ketua DPRD. Penetapan status tersangka berdasar surat Nopol 542/VII/2005/Reskrim ditujukan kepada Suherman. Surat tertanggal 11 Juli 2005 itu ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Tejo Bambang atas nama Kapolres AKBP Erwin Triwanto. Dalam surat tersebut, status Suherman adalah sebagai tersangka. Dia dipanggil untuk menghadap di bagian Reskrim, Rabu (13/7) kemarin, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Dalam surat panggilan itu, Suherman dianggap melanggar Pasal 262 Ayat 2 jo to Pasal 169 Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Indentitas. Ancaman hukumannya 1,5 tahun. Surat yang ditujukan secara kelembagaan berisi agar DPRD membantu menghadirkan Suherman, yang juga ketua DPRD. Itu berdasar surat No B/791/VII/2005 tertanggal 11 Juli dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim. Kapolres Erwin Triwanto mengatakan, pihaknya memang menetapkan status tersangka kepada Suherman. ''Tadinya yang bersangkutan kami minta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini (kemarin-Red). Tetapi karena masih ada acara, dia minta ditunda,'' ujar Erwin, kemarin. Surat permohonan penundaan Suherman kemarin pagi disampaikan salah seorang kuasa hukumnya, Prasetyo SH. Menurut dia saat dihubungi terpisah, kliennya meminta dilakukan penundaan pemeriksaan, karena sedang mengikuti rapat koordinasi nasional (rakernas) DPRD di Jakarta. ''Kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan. Kami akan datang ke Polres Senin (18/7), tanpa ada surat pemanggilan kembali. Klien kami kooperatif. Ini cuma masalah teknis, karena yang bersangkutan sedang ada acara kantor,'' papar Prasetyo. Kasus dugaan pemalsuan identitas Suherman diadukan oleh Hasan Abdul Rohim dan kawan-kawan (tiga orang). Surat pengaduanya yaitu No LP/K/88/III/2005/SPK, sedangkan pengaduannya tertanggal 10 Maret 2005. (G22,in-55s) |