| Senin, 11 Juli 2005 | SALA |
Empat Cawabup Ikuti Uji Kelayakan KSR
KLATEN - Sebanyak empat calon wakil bupati (cawabup) dari Koalisi Suara Rakyat (KSR) mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Gedung Bima, Klaten, Sabtu (9/6). Satu-satunya calon bupati (cabup) yang mengembalikan formulir pendaftaran ke KSR yakni Sunarno SE tidak hadir. Calon wakil bupati yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut adalah Sri Cahyono SH (wiraswasta) dari Wedi, Hisyam Mawardi SH (notaris) dari Prambanan, Drs P Haryadi (Kades Kemudo Prambanan), dan Drs Sidik Purnomo MM (mantan Kadinas P dan K). Mereka dihadapkan kepada dua penguji yakni mantan Sekda Drs Wibowo Muktiharjo MM dan Pembantu Rektor Unwidha Drs Sumargono MM. Hingga acara selesai, Sunarno tak tampak hadir, padahal pada tulisan di latar belakang panggung tertera agenda hari itu adalah uji kepatutan dan kelayakan cabup dan cawabup dari KSR, sehingga hanya empat cawabup yang hadir dan menempatkan diri di tempat yang disediakan. Menanggapi hal itu Koordinator Tim 15 KSR, HM Tontowi Jauhari SH mengatakan, acara siang itu memang tidak mengagendakan kehadiran cabup. Menurutnya, kegiatan itu hanya diikuti oleh cawabup yang mendaftar ke KSR dan semuanya hadir. ''Hari ini acaranya memang hanya menguji cawabup. Untuk cabup (Sunarno) itu urusannya PKB. Ada uji atau tidak kepada cabup, itu urusannya PKB. Kami dari PPP, Partai Merdeka (PM), dan Partai Demokrat (PD) hanya bertanggung jawab mengurusi cawabup saja,'' kata Tontowi yang juga Ketua DPC PPP Klaten di sela-sela acara. KH Zainal Abidin dari PKB yang ditemui saat meninggalkan arena uji tidak bersedia memberikan keterangan soal ketidakhadiran Sunarno. ''Maaf, saya lagi pusing. Besok-besok saja memberikan keterangan,'' katanya sambil buru-buru pamit. Seperti diberitakan sebelumnya, Tontowi Jauhari menyatakan bahwa PKB yang mendapat empat kursi di DPRD berhak menentukan cabup, sedangkan PPP (2 kursi), PM (1 kursi) dan PD (1 kursi) bertanggung jawab menentukan cawabup. KSR telah membentuk Tim 15 untuk mengurus pencalonan tersebut. Dari dua orang yang mengambil formulir cabup ke KSR, hanya Sunarno yang mengisi dan mengembalikan formulir tersebut. Jadi, Sunarno seharusnya menjadi calon tunggal dari KSR. (F5-16h) |