logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Juli 2005 SALA
Line

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Molor

  • BM-Pj Kirimkan Gugatan ke PN

SUKOHARJO - Penetapan pasangan calon terpilih Bambang Riyanto-Moh Thoha sebagai bupati dan wakil bupati Sukoharjo nampaknya molor. Hal ini terkait dengan gugatan yang dilakukan pasangan Bambang Margono-Parjoko (BM-Pj) ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Tim advokasi BM-Pj, Sri Sujianto SH, mengaku pihaknya telah mengirimkan surat gugatan ke PN terkait dengan hasil pilkada 27 Juni lalu.

Dengan gugatan tersebut maka KPUD harus menunda pengiriman surat ke DPRD tentang penetapan hasil pilkada. Selanjutnya, proses penetapan dan pengesahan calon terpilih harus ditunda.

''Ini sesuai dengan aturan PP No 6/2004 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan pemerintahan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Materi gugatan termasuk penggelembungan jumlah pemilih,'' ujar Sri Sujiyanto.

Kepala PN Sukoharjo, Ahmad Yusak SH, mengakui bahwa pihakya sudah menerima surat gugatan.

Dijelaskan oleh Yusak, pihaknya sudah mengirimkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng sebagai pihak yang berwenang menggelar persidangan.

Putusan PT selambat-lambatnya dilakukan 14 hari sejak pengajuan gugatan. Selain itu pihaknya juga mengirimkan surat pemberitahuan ke KPUD Sukoharjo.

''Lembaga KPUD kan yang mengirimkan surat kepada kami dan menanyakan apakah ada gugatan terkait hasil pilkada. Nah, karena ada gugatan, maka kami pun mengirimkan jawaban bahwa benar ada gugatan,'' jelas Yusak.

Ditanya apakah penggugat berhak melakukan banding atas putusan PT, Yusak mengaku tidak ada banding.

''Seperti saya kemukakan, keputusan sidang selambatnya dilakukan 14 hari sejak pengajuan gugatan. Nah, setelah ada putusan maka tidak ada banding, dan keputusan itu mengikat baik bagi penggugat maupun bagi tergugat,'' papar Yusak.

Diundur

Ditemui secara terpisah, anggota KPUD, Kuswanto SH, mengaku belum mengetahui surat jawaban dari PN. Dijelaskan Kuswanto, KPUD memang memberi batas waktu hingga Selasa (12/7).

Bila kemudian benar ada gugatan, maka pihaknya harus menunda penetapan calon terpilih.

Selanjutnya penetapan diundur hingga ada penetapan dari PT. ''Coba nanti saya cek ke bagian sekretariat. Kalau memang benar ada gugatan maka otomatis penetapan calon terpilih ditunda sembari menunggu keputusan PT. Kami juga akan mengirimkan surat ke DPRD perihal persoalan tersebut,'' tegas Kuswanto.

Berdasarkan pleno penghitungan suara yang digelar 6 Juli lalu, pasangan Bambang Riyanto-Moh Thoha (Barito) memperoleh 145.923 suara (35,88%), Jowo Semito-Joko Timbul (JJ) memperoleh 59.486 suara (14,63%), pasangan Sugeng Purwoko-Cipto Subadi (SC) meraih 56.128 suara (13,80%), dan pasangan Bambang Margono-Parjoko (BM-PJ) memperoleh 145.112 suara (35,68%). Suara tidak sah berjumlah 27.523 suara dan yang tidak menggunakan hak pilih berjumlah 135.691 orang dari total pemilih 597.386 orang. (G10-16h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA