| Senin, 11 Juli 2005 | SALA |
PKS Usulkan Pimpinan DPRD Agendakan Pansus Pabrik RokokSRAGEN - Rencana pendirian pabrik pelintingan rokok Sampoerna menjadi perdebatan di DPRD. Dokter Aris Surawan, anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan agar pimpinan DPRD mengagendakan panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan itu. ''Sebab, pendirian pabrik pelintingan rokok di Nglangon, Kecamatan Sragen Kota, tidak prosedural,'' kata dokter Aris Surawan, kemarin. Dia juga minta eksekutif jangan mengadu domba antara DPRD dengan rakyat. Dikatakan Aris, eksekutif tetap membuka lowongan kerja untuk buruh pabrik rokok, padahal persoalan pendirian pabrik yang melibatkan Mitra Produksi Sigaret (MPS) senilai Rp 3 miliar itu masih kontroversial. ''Muncul opini, seolah-olah DPRD menghambat terciptanya lapangan kerja di pabrik pelintingan rokok, padahal DPRD melaksanakan tugasnya sebagai fungsi kontrol karena pendirian pabrik itu tidak prosedural,'' kata dokter Aris Surawan, kemarin. Seperti diberitakan, sebelumnya Wakil Ketua Komisi B DPRD Mahmudi Tohpati dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Rus Utaryono menilai bahwa pendirian pabrik itu menyalahi prosedur, karena tidak pernah dimintakan persetujuan ke DPRD (SM 9/7). Aris Surawan juga menilai, pendirian pabrik yang melibatkan kerja sama Pemkab Sragen, pihak ketiga Mitra Produksi Sigaret dan PT Sampoerna tidak sesuai prosedur yang benar. Padahal menutur aturan, jika pemkab menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, maka sesuai UU No 32 Tahun 2004 harus atas sepengetahuan dan seizin DPRD. Fungsi Kontrol Fungsi kontrol yang dilakukan anggota DPRD bertujuan menghindari tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Aris menilai, penunjukkan PT Arum Sukowati (Arsu) yang menjadi mitra kerja sama PT Sampoerna tidak pernah disampaikan secara terbuka ke publik, sehingga tidak ada peluang masyarakat luas untuk mengikuti tender secara transparan. ''PT Arum Sukowati yang ditunjuk pemkab ternyata diwakili Ny Yatin, adik kandung Bupati Untung dan sahamnya dimiliki pejabat-pejabat Pemkab Sragen,'' tutur Aris. Asisten II Sekda Sumarna mengungkapkan, sesuai peraturan pemerintah (PP) No 6 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk kepemilikan saham perusahaan. ''Jadi kalau ada pejabat (PNS) memiliki saham, tidak menyalahi aturan,'' katanya. Melihat persoalan yang menjadi polemik itu, Aris selaku anggota panitia musyawarah (panmus) mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menggelar rapat panmus dan mengagendakan usulan pansus untuk kasus itu. (nin-16h) |