| Senin, 11 Juli 2005 | SALA |
Kejari Mulai Menyidik Kasus Dana Tali Asih
WONOGIRI - Dalam pekan ini, menurut rencana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri akan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD 2004 Rp 1,8 miliar yang dianggarkan sebagai dana tali asih (DTA) bagi 45 anggota DPRD hasil Pemilu 1999. Rencana penyidikan akan diawali dari pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui proses penganggaran DTA. Kajari Wonogiri, Agus Riyanto SH, kepada wartawan menyatakan bahwa kejaksaan telah menetapkan 16 tersangka dari 18 nama anggota DPRD Wonogiri periode 1999-2004 yang dulu masuk dalam Panitia Rumah Tangga (PRT) dan para peserta Rapat Pimpinan (Rapim). Dari jumlah itu, 10 di antaranya kini masih aktif lagi sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Seorang tersangka lagi, Letkol CAJ (Kowad) Siti Sofiyah, yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, pemeriksaannya akan diserahkan pada Denpom TNI-AD terkait dengan status yang bersangkutan yang masih dinas aktif di korps TNI-AD. Kemudian khusus untuk HN Hadi Narwoto BA yang dulu menjabat sebagai Ketua Komisi C dan pernah hadir juga dalam Rapim, tidak masuk dalam daftar penetapan para tersangka karena yang bersangkutan tidak pernah mengambil DTA. Untuk mempersiapkan proses penyidikan, Kajari menunjuk sembilan jaksa, terdiri atas Dian Fritz Nalle SH, Nur Slamet SH MH, Bagus Suteja SH, Paridi SH, Titiek Maryani Agustina SH, Wahyu Sri Hartani SH, Ade Rina Trisyani SH, Sri Murni SH, dan Siti Junaedah SH. Terkait dengan langkah yang akan diambil oleh Kejari ini, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Wonogiri periode 2004-2009, Sugimin Djoko Suwondo ST dan Sardi Djoko Praptopo SE, menyatakan bahwa mereka belum berpikir apakah pihaknya perlu meminta jasa "lawyer" (pembela) untuk mendampingi para anggota DPRD yang dibidik jadi tersangka. ''Kita lihat dulu perkembangannya bagaimana,'' tandas keduanya. Keputusan Yuridis Kedua pimpinan DPRD ini menyatakan bahwa mereka keberatan jika DTA dianggap sebagai tindak korupsi, sebab keberadaannya dianggarkan dengan mendasarkan aturan hukum yang berlaku pada waktu itu dan secara legal ditetapkan melalui keputusan yuridis Peraturan Daerah (Perda) APBD 2004. Namun ketika ada perubahan aturan, maka keberadaannya kemudian dianulir melalui penetapan Perda perubahan APBD dan uang DTA itu kemudian dikembalikan ke kas daerah yang diatur dalam Perda perhitungan APBD, kecuali seorang anggota DPRD yakni Rosimin yang tidak mengembalikan karena meninggal dunia. ''Karena itu kalau ini masih dianggap salah, mestinya kesalahannya tidak ditimpakan hanya pada PRT dan peserta Rapim saja, tapi semua anggota DPRD hasil Pemilu 1999 yang secara kolektif kolegial telah menyetujui penetapan APBD 2004,'' tegas Sugimin dan Sardi. Ketua Komisi A DPRD, Muhamad Zainudin SSos MHum, menghargai proses hukum kasus DTA yang akan dilakukan oleh Kejari. Hanya saja mestinya, tegas Zainudin, terlebih dahulu harus ada pemahaman secara komprehensif saja yang tidak cukup ditinjau dari pencermatan sisi hukum tata negara dan pidana saja, tapi juga dari pemahaman manajemen anggaran. ''Keberadaan DTA tidak dapat hanya dicermati secara sepotong-sepotong saja,'' kata Zainudin. Dia menambahkan, DTA dianggarkan melalui penetapan APBD 2004, tapi pemahaman APBD itu sendiri harus dicermati prosesnya dalam satu tahun perjalanan. Sebab, DTA yang kemudian dianulir dengan perda perubahan APBD tersebut akhirnya dikembalikan ke kas daerah melalui pembahasan Perda perhitungan APBD 2004. ''Proses ini mestinya harus dipahami secara komprehensif,'' tandasnya. (P27-16h) |