| Senin, 11 Juli 2005 | PANTURA |
PKL Keluhkan Penerangan JalanTEGAL - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mengeluhkan fasilitas umum yang kurang diperhatikan seperti penerangan jalan umum (PJU). Hal itu disampaikan seorang pedagang di kompleks Jalan Surayu Kota Tegal, Ana Riyani (42), dalam pembinaan PKL di Kantor Satpol PP, kemarin. Pedagang lain, Parwiti (38), juga mengeluhkan hal yang sama. Bahkan dia juga melaporkan gorong-gorong yang pecah sehingga air tidak dapat mengalir dengan lancar. Selain itu, pada musim hujan, dirinya yang berjualan di sekitar gorong-gorong tersebut merasa terganggu oleh air got yang membeludak. Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan Kantor Satpol PP Kota Tegal Nanang Bejo BA sebagai anggota tim pembina mengatakan akan menyampaikan aspirasi mereka kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Anggota tim pembina lainnya dari unsur Satpol PP adalah Basirun dan Sucipto SH, sedangkan dari Bagian Hukum serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) adalah Suliyanta. Pembina dari Dinas Perkotaan adalah Mulyarso, sedangkan dari Bagian Perekonomian adalah Maesaroh. Kegiatan pembinaan tersebut, kata Nanang, bertujuan mendekatkan PKL dengan pemerintah untuk mewujudkan ''Tegal Keminclong Moncer Kotane''. Jaga Kebersihan Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga memberikan penyuluhan agar PKL turut serta menjaga kebersihan dan ketertiban kota sehingga dalam kegiatan tersebut pembina memberikan bantuan stimulan berupa tempat sampah kepada para pedagang. Menurutnya, pembinaan itu diikuti 50 PKL yang terdiri atas pedagang di kompleks Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Surayu. Materi pembinaan meliputi sosialisasi kewajiban-kewajiban PKL agar mereka bisa melaksanakan peraturan daerah. Di antaranya, mengenai kebersihan, ketenteraman, dan ketertiban. Dia mengimbau pedagang untuk tidak mendirikan bangunan permanen dan tidak berdagang di atas jembatan atau saluran air. Di samping itu, dia juga mengharap PKL tidak menjual minuman keras ataupun menggunakan kiosnya sebagai tempat transaksi narkoba atau pelacur. (lei-17n) |