| Senin, 11 Juli 2005 | WACANA |
tajuk rencanaTanpa Kebersamaan, Sulit Mengurai Kemelut Ungaran- Dapatlah dipahami betapa dilematis persoalan yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Semarang. Apakah mungkin terus melangkah ke tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah, sedangkan empat pasangan calon bupati - wakil bupati menolak mengambil undian, sehingga dilakukan pengundian tanpa kehadiran mereka? Kalau pilkada berlangsung hanya dengan satu pasangan, yakni Bambang Guritno - Siti Ambar Fathonah, bagaimana dengan ketentuan perundang-undangan tentang lebih dari satu pasangan calon? Apakah proses pengundian ''in absentia'' seperti itu dapat dibenarkan secara hukum? Tetapi seandainya memilih opsi penundaan, bagaimana dengan jadwal pilkada yang sudah ditetapkan? - Kerumitan yang muncul hakikatnya dipicu oleh adanya fakta hukum - yang oleh keempat pasangan calon tampaknya dicoba dimanfaatkan sebagai celah. Dari sisi upaya memaksimalkan peluang, hal itu dapat dimengerti. Tetapi munculnya penilaian bahwa kekuatan Bambang Guritno - Ambar sangat diperhitungkan sehingga dicari celah kelemahan dari proses yang telah dilakukan oleh KPUD, juga dapat dipahami. Para calon yang menolak bersikukuh bahwa tahapan itu cacat hukum, karena KPUD masih menerima verifikasi faktual ijazah Ambar pada 30 Juni, sedangkan batas akhirnya sudah ditetapkan, yakni 29 Juli. Aksi boikot tersebut dimaksudkan untuk meluruskan undang-undang, namun mereka tidak mengundurkan diri dari pencalonan bupati. - Ijazah Siti Ambar Fathonah sebelumnya memang menjadi persoalan, namun akhirnya bisa terverifikasi. Kita tidak ingin masuk ke wilayah hukum, tetapi mencoba melihat kekisruhan ini justru sebagai bagian pembelajaran yang berpotensi muncul dalam pilkada di mana pun. Terdapat nilai referensi, yang keputusannya nanti dapat dijadikan preseden. Apakah pegangannya adalah hukum murni, apakah melihat fakta politik yang lebih dominan, apakah melihat referensi empirik-sosiologisnya? Walaupun belum teruji terhadap pasangan Bambang - Ambar, tetapi pengalaman kemenangan incumbent dalam sejumlah pilkada rupanya menjadi gambaran tersendiri. Kalau kebetulan ada celah hukum, itu tentu merupakan tambahan amunisi politik. - Kita justru melihat aspek sosiologisnya: apa kata rakyat, khususnya di Kabupaten Semarang, menanggapi kemelut ini? Jangan-jangan rakyat berpikir, bagaimana dengan hak mereka untuk berpartisipasi dalam pilkada yang sudah dijadwalkan? Bagaimana dengan keinginan rakyat untuk memilih calon tertentu - lewat representasi partai politik - di tengah pertarungan elite di Ungaran? Bagaimana pula rakyat harus bersikap antara pelurusan undang-undang sebagai bagian dari proses pendewasan hukum dan politik, dengan fakta sosiologis di balik verifikasi faktual ijazah calon? Bagaimana pula jika pilkada benar-benar ditunda, lalu rakyat memilih bersikap apatis, dan akhirnya tidak mau tahu terhadap tahapan demi tahapan berikutnya? - Yang tentu tidak diharapkan adalah kalau apatisme itu memunculkan jalan pikiran final, ''Silakan bertarung sendiri, tanpa kepala daerah pun hidup kita tetap berjalan''. Kondisi itu bisa saja muncul di tengah masyarakat yang mobilitas sosial-ekonominya tidak bergantung pada fungsi layanan birokrasi. Yakni tidak tergantung pada perizinan, akses politik ke pusat-pusat kekuasaan, dan segala macam keributan partai politik, yang ada atau tidak ada pilkada, nasib mereka tidak beranjak dari yang sehari-hari dihadapi. Kalau pilkada tidak dipandang sebagai harapan mengubah nasib, kemelut yang terjadi di lapis elite pun bukan merupakan lintasan penting, apalagi jika setiap keputusan hanya bergantung pada kemauan segelintir elite politik di pusat kekuasaan. - Gambaran semacam itu patut dipertimbangkan oleh semua yang terlibat dalam proses pilkada di Kabupaten Semarang. Benarkah langkah KPUD mengenai jadwal semata-mata karena tekanan massa, atau pertimbangan yang sudah dilihat aspek hukumnya secara verifikatif? Kita berharap, para calon yang berkompetisi secara arif lebih mengorientasikan setiap langkahnya untuk kemaslahatan masyarakat kabupaten. Maka semangat kebersamaan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kemelut ini. Kalau tidak didasari dengan spirit itu, apa pun tahapan yang berlangsung dan hasil apa pun yang dicapai dari pilkada nanti, seterusnya akan memunculkan gejolak dengan saling mencari celah, entah itu dari lensa politik, atau dari kacamata hukum. |