| Senin, 11 Juli 2005 | SEMARANG |
Komisi-komisi di DPRD Segera Bahas LHP BPKDEMAK- Setelah dua bulan "menangguhkan", komisi-komisi di DPRD Demak pekan ini akan mengagendakan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Rencana pembahasan itu terkait pernyataan Bupati Dra Hj Endang Setyaningdyah MM yang menyebutkan sejumlah pengusaha jasa konstruksi di daerahnya dikenai tanggunggan mengembalikan dana proyek, sebagaimana saran BPK dalam LHP. "Minggu depan kami merencanakan membahas agendanya terlebih dahulu dengan anggota komisi C. Pembahasan ini sempat tertunda karena bersamaan dengan pembahasan revisi sebelas Perda yang hingga sekarang belum selesai," kata Ketua Komisi C Sudarno. Desakan agar komisi-komisi membahas LHP BPK disampaikan anggota DPRD Demak dari Fraksi PDI-P Mugiyono. Pasalnya, sejak dua bulan lalu Ketua DPRD sudah meminta agar semua komisi membahas hasil pemeriksaan BPK pada APBD 2002, 2003 dan 2004 semester II. Dia berpandangan, ontran-ontran dugaan pemotongan proyek yang disuarakan asosiasi pengusaha jasa konstruksi terkait dengan LHP. Sementara BPK melalui DPR RI telah memberikan surat tembusannya kepada DPRD Demak. "Karena itu tidak ada salahnya DPRD membahas persoalan tersebut. Jangan sampai ada pandangan yang menyebutkan legislatif lamban dalam merespons perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat," ujarnya didampingi anggota FPDI-P lainnya, Suko Pratomo dan Sonhaji. Beberapa waktu lalu Ketua DPRD Muzaeri AMd telah menyerahkan surat LHP BPK itu kepada semua komisi dan meminta komisi untuk dibahas di tingkat komisi. Sementara itu sejumlah anggota DPRD meminta agar pembahasan tersebut tidak diserahkan ke komisi, tetapi dibentuk pansus. Usulan pembentukan pansus disampaikan oleh anggota FKB dan Fraksi Pembaharuan. Namun berbagai usulan yang muncul itu belum mendapat respon dari pimpinan DPRD dan komisi-komisi. Terbukti, LHP BPK belum pernah dibahas. Potongan Proyek Sorotan terhadap dugaan pemotongan proyek mendapat perhatian DPC Partai Demokrat. Ketua DPC partai tersebut H Ahmad Husaini BA mendesak agar pihak berwajib menuntaskan persoalan tersebut. Selain itu dia menilai kebijakan Kabag Pengendalian Pembangunan Soenarko yang menyebutkan ada pemotongan anggaran proyek untuk jaminan kualitas pembangunan, tidak bisa dibenarkan. Dalam Keppres 16 Tahun 1994, Keppres 18 Tahun 2000 dan Keppres 80 Tahun 2003 tidak ada pasal yang dapat dijadikan pembenaran dilakukannya pemotongan anggaran sebagai jaminan hasil proyek. Pada umumnya, jaminan pemeliharaan diwujudkan dalam surat jaminan dan penangguhan pekerjaan senilai 5 persen. Namun uang senilai 5 persen harus dibayarkan setelah masa pemeliharaan selesai. Soenarko membantah telah melakukan pemotongan proyek sebagaimana yang dituduhkan para pengusaha jasa konstruksi. Menurut pendapatnya, penangguhan anggaran untuk jaminan kualitas proyek dan konsekuensi PPh dan bukan bentuk pemotongan. "Yang mengatakan pemotongan itu mereka yang melaporkan ke Polda. Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan proyek." (H1-60) |