| Senin, 11 Juli 2005 | SEMARANG |
Pemilik Gudang Miras Jadi TersangkaTEMBALANG - Aparat Reskrim Polres Semarang Selatan menetapkan Rudi Setyawan, pemilik gudang untuk penyimpanan ribuan botol berisi minuman keras (miras) di Jl Kedungmundu Raya 52, Budi (28), sebagai tersangka. Budi diduga telah menjual minuman keras tanpa izin. Kapolres, AKBP Harry Nartanto, mengemukakan, pihaknya telah memeriksa pemilik gudang dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Budi sebagai tersangka. Namun, kata dia, tersangka hanya dijerat dengan Peraturan daerah (Perda) 7/1977 tentang tindak pidana ringan (tipiring) penjualan miras. Produk haram itu itu dijual tersangka kepada beberapa warung-warung di sejumlah tempat. ''Polisi tidak bisa menahan, karena tidak ada ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),'' kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Gardjita, Minggu (10/7). Seperti diberitakan SM (10/7), sebuah rumah kosong di Jl Kedungmundu Raya 52 Semarang yang dijadikan gudang penyimpanan ribuan botol minuman keras, Jumat (9/7) digerebek aparat Polsek Tembalang. Polisi menyita 203 dus berisi miras congyang dalam 2.436 botol. Pemiliknya, Budi (28) dimintai keterangan. Lelaki itu tidak memiliki izin resmi penyimpanan dan penjualan miras yang berkadar alkohol 19,5 persen tersebut. Situasi Kondusif Lebih lanjut Kapolres mengemukakan, pihaknya masih melakukan upaya-upaya penekanan munculnya tindakan kriminal yang diduga disebabkan oleh maraknya peredaran miras. Beberapa tempat yang diduga dimanfaatkan untuk menyimpan maupun menjual miras, kini menjadi diincaran aparat. ''Dengan cara demikian, kami harapkan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Semarang Selatan menjadi kondusif. Kegiatan itu merupakan penggiatan upaya antisipasi keresahan sosial menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) lalu,'' katanya. Yang jelas, kata dia, penjualan miras harus dilengkapi izin resmi. Hal itu dimaksudkan agar pemerintah bisa melakukan pemantuan, berkait dengan peredaran di tempat-tempat yang telah ditentukan. ''Bila miras dijual bebas, maka akan berdampak tidak baik bagi masyarakat,'' katanya.(G5-18a) |