logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Juli 2005 SEMARANG
Line

Penjabat Wali Kota Harus Sampaikan LKPj

BALAIKOTA - Meski hanya penjabat wali kota, Drs Saman Kadarisman sebelum mengakhiri masa tugasnya harus memberi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD Kota. Pendapat itu disampaikan anggota Komisi A, Fris Dwi Yulianto, kemarin, menanggapi segera berakhirnya jabatan Saman Kadarisman.

Diakui, selama ini memang belum ada petunjuk pelaksanaan mengenai bagaimana prosedur seorang penjabat kepala daerah mengakhiri jabatannya.

''Namun pada sisi lain, tidak ada larangan pula bagi DPRD untuk meminta LKPj laporan. Alasan yang dipakai DPRD, dalam Undang-Undang (UU) 32/2004 diatur, kepala daerah harus memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD setiap akan mengakhiri jabatannya. Itu sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,'' kata dia.

Diungkapkan, hal itu merupakan wacana baru dalam pemerintahan di era otonomi daerah; apakah seorang penjabat sementara kepala daerah diharuskan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD atau tidak.

Fris mengakui, dalam Pasal 132 Ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005 dijelaskan, laporan pertanggungjawaban penjabat bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

Alat Kontrol

Namun secara moral, DPRD Kota sebagai alat kontrol dan pengawas kegiatan eksekutif berhak melakukan permintaan pertanggungjawaban tersebut.

''Dalam konteks Kota Semarang, sangat memungkinkan DPRD meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada penjabat wali kota,'' ujar dia.

Lebih lanjut dia mengemukakan, peraturan di dalam Pasal 132 itu sebenarnya kontradiksi dengan pola otonomi daerah. Pertanggungjawaban semacam itu, merupakan pola lama yang disisipkan ke peraturan pemerintah tersebut.

''Apalagi, dalam bunyi peraturan itu tidak disisipkan peran DPRD,'' tutur anggota DPRD dari Fraksi PKS tersebut.

Pada sisi lain dia mengusulkan, kalau akhirnya cara pertanggungjawaban seperti di PP tersebut dipakai, sebaiknya pengusulan pasangan kepala daerah terpilih dibarengkan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban penjabat wali kota ke Mendagri lewat Gubernur.

''Jadi, penyampaian LKPj seiring dengan penyampaian usulan penetapan kepala daerah terpilih. Idealnya seperti itu,'' ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, batas terakhir jabatan Drs Saman Kadarisman 19 Juli 2005, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendagri yakni selama enam bulan sejak 19 Januari 2005. (G17-37a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA