logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Juli 2005 KEDU & DIY
Line

Penyerahan BAP Calon Terpilih Diundur

  • Ada Calon yang Keberatan

MAGELANG - KPUD Kota Magelang mengundur rencana penyerahan berita acara penetapan (BAP) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada DPRD.

Pengunduran dilakukan setelah muncul keberatan dari pasangan calon H Bambang Pradjuritno SH-Drs H Soetjipto yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Jika tidak ada keberatan, kata Ketua Divisi Pencalonan KPUD Ir Bagus Triwiyono, sesuai dengan peraturan, tiga hari setelah pasangan calon terpilih H Fahriyanto-Drs Noor Muhammad ditetapkan pada 7 Juli lalu, berita acaranya harus sudah diserahkan ke DPRD.

''Dengan penyerahan berita acara itu ke DPRD maka tugas KPUD sebagai penyelenggara pilwalkot selesai. DPRD juga diberi waktu tiga hari untuk mengajukan penetapan pasangan calon terpilih itu ke Mendagri,'' ujarnya Minggu kemarin.

Karena muncul keberatan dari pasangan calon lain maka penyerahannya menunggu keputusan MA yang batas waktunya 14 hari. Keputusan itu sifatnya final dan mengikat. Jadi, tidak ada upaya hukum lain. ''Bagi KPUD, makin cepat selesai malah makin baik,'' tandasnya.

Seperti diketahui, pasangan calon terpilih H Fahriyanto-Drs Noor Muhammad yang diusung PDI Perjuangan meraih 31.918 suara, sedangkan saingannya H Bambang Pradjuritno-Drs H Soetjipto yang diajukan Partai Golkar mendapat 31.579 suara. Selisih perolehan suara 339.

Keberatan juga disampaikan St Darmono, salah seorang tim kampanye pasangan H Bambang Pradjuritno SH-Drs H Soetjipto, saat berlangsung rapat pleno terbuka KPUD tentang penetapan pasangan calon terpilih, 7 Juli lalu, di gedung DPRD setempat. St Darmono waktu itu tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan. Selanjutnya dia menulis keberatan pada formulir yang disediakan.

Jumat lalu (8/7) kuasa hukum Bambang-Soetjipto, I Made Sudira Haryana SH, menyerahkan berkas keberatan itu ke MA lewat PN Magelang, karena terjadi ketidakberesan pada penyelenggaraan pilwalkot. Sehari sebelumnya dia juga menyerahkan surat keberatan kepada KPUD.

Bagus menerangkan, keberatan yang diajukan ke MA itu hanya menyangkut perbedaan perolehan suara, tidak bisa mengenai jumlah pemilih yang tidak terdaftar ataupun tahapan pilwalkot lainnya. Keberatan soal tahapan batas waktunya hanya tujuh hari setelah tahapan itu selesai dilakukan, dan sebelumnya harus dilaporkan ke Panwas Pilkada.

Dia menambahkan, untuk mengajukan keberatan ke MA, saksi dan bukti harus lengkap dan cukup. Selain itu, harus bisa mengubah perolehan suara secara signifikan. ''KPUD memiliki bukti-bukti yang cukup dan siap setiap saat dimintai keterangan oleh pengadilan,'' tegasnya. (P.60-39n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA