| Senin, 11 Juli 2005 | EKONOMI |
Pertanian Kalah Bersaing dengan Thailand dan MalaysiaSEMARANG- Perkembangan sektor pertanian yang mestinya jadi potensi dasar di Jawa Tengah ternyata masih lemah. Saat ini, pasar ekspor agro justru kalah saingan dengan Malaysia dan Thailand. Padahal, sejumlah bibit dulu justru berasal dari dalam negeri. ''Sebelum krisis, 50% lahan yang tergarap sudah bisa swasembada. Tapi kini, banyak lahan yang tidak diapa-apakan, tanahnya makin gersang. Mestinya pemerintah mengembangkan pusat-pusat pembinaan karena pertanian rakyat tidak bisa berkembang sendiri,'' ujar Budi Dharmawan, pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah dalam seminar ''Pengembangan Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi di Kota Semarang'' pekan lalu. Pembicara lain yang hadir adalah Koordinator Regional II DPP Real Estate Indonesia (REI) Djoko Slamet Utomo dan FX Sugiyanto, peneliti dari Laboratorium Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) Universitas Diponegoro. Mengenai persaingan itu, Budi mencontohkan buah pepaya. Komoditas yang saat ini menjadi monopoli Malaysia dijual hingga Rp 12.000 per kg. Padahal di supermarket yang sama, pepaya Boyolali hanya berbrandrol Rp 1.500 per kg. Karena penasaran, dia pernah terpaksa membeli 1 kg bibit pepaya Malaysia senilai Rp 18 juta. ''Hasil produksi yang dikembangkan Malaysia dan Thailand saat ini adalah temuan penelitian. Dulu, banyak varietas di Indonesia yang dibawa ke Thailand, dan diriset. Setelah itu dijual ke sini dalam harga amat tinggi,'' imbuh dia. Di sisi investasi, FX Sugiyanto menilai perlunya pemangkasan peraturan daerah (perda) yang terlalu banyak dan berorientasi PAD saja. Untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, pemerintah daerah perlu mengubah birokrasi. Caranya, melalui transpransi biaya perizinan dan menentukan waktu kritis. Di Kota Semarang, kata dia, sejumlah perda dinilai masih cukup mengganjal. Perda nomor 15/1998 tentang izin peruntukan penggunaan tanah, misalnya. Dalam perda tersebut tidak tercantum batas waktu proses perizinan, akibatnya tidak mengikat. Imbasnya, proses bisa sangat panjang dan tidak pasti yang berarti akan menambah biaya. Soal batas itu juga ditemui pada perda no 16/1998 tentang izin gangguan dan perda nomor 17/1998 mengenai izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut dia, sejumlah pemda agaknya belum banyak melakukan transparansi data dan memaksimalkan penggunaan fasilitas penting. Kendati proses perizinan satu atap sudah diterapkan, petugas masih ragu-ragu menentukan masa izin selesai. Padahal, waktu relatif (ketidakpastian-red) itu justru akan memperbanyak biaya. ''Dalam perizinan, banyak pintu yang dilewati. Kalau pertimbangannya soal tarif, mestinya Pemkot dapat mendaftar besar biaya dan untuk apa saja biaya operasional tersebut. Kepastian ini akan membantu investor menentukan pilihan,'' imbuh dia. Itu sebabnya, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Semarang diusulkan tak lagi terfokus pada retribusi. PAD. imbuh dia, mestinya mulai dialihkan ke sektor pajak dengan cara menggerakkan aktivitas ekonomi. (H12-59 ) |