| Senin, 11 Juli 2005 | BANYUMAS |
Pemkab Dinilai Lebih Condong ke Pemilik ModalPURWOKERTO - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas di bidang agraria masih rendah. Pemkab kurang tegas dalam membuat kebijakan di bidang pertanahan. Terutama dalam mengamankan tanah-tanah aset pemerintah dan desa atau kelurahan yang sebagian telah dijual atau diusulkan dijual. Kebijakan yang ada dianggap lebih condong untuk mengamankan kepentingan pemilik modal dalam mengembangkan perumahan atau membuka sektor usaha baru. Upaya melindungi kepentingan rakyat kecil terutama petani penggarap dan masyarakat miskin kurang terlihat nyata. Pandangan tersebut mengemuka saat dengar pendapat dengan kalangan masyarakat mengenai Arah Kebijakan Umum (AKU) Pemkab Banyumas di ruang paripurna DPRD, Sabtu lalu. Acara tersebut difasilitasi oleh Pansus AKU DPRD. Unsur masyarakat yang diundang adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi massa (ormas), tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan pedagang. Rapat dipimpin oleh Juli Krisdiyanto SE dan Ahkmad Iksan. Rahman Rosadi dari LSM LPPLSH mengemukakan, kasus-kasus penjualan tanah eks banda desa dan bengkok membuktikan kebijakan Pemkab di bidang agraria belum terlihat nyata. Warga tidak akan mudah menjual jika Pemkab mempunyai kebijakan yang jelas untuk mempertahankan aset-aset tersebut. ''Sebenarnya jika Pemkab sejak awal tegas dan tidak memberi kemudahan untuk melepas aset-aset tersebut masyarakat tidak akan memaksakan menjual. Bila semua tanah aset pemerintah dijual dan itu dimiliki oleh segelintir pemilik modal maka bagaimana nasib petani penggarap ke depan,'' papar Amang, panggilan akrab Rahman Rosadi. Kaum Miskin Menurut pandangan dia, mereka yang terpinggirkan akibat ketidaktegasan dan ketidakjelasan komitmen Pemkab di bidang agraria tidak hanya petani penggarap di wilayah perkotaan (eks kota administratif) namun juga petani pinggiran hutan, kaum miskin kota yang tergusur oleh proses pembangunan, dan kelompok-kelompok sosial lainnya. ''Mereka kan semestinya yang harus mendapat perhatian lebih, bukan malah dipinggirkan,'' tandasnya. Pandangan yang sama dikemukakan oleh M latief dari LSM Babad. Masalah agraria, ujar dia, sering hanya diselesaikan dari aspek teknis sehingga lebih mengedepankan aspek ekonomi. Akibatnya, hanya menguntungkan para pemilik modal. ''Semestinya harus dilihat pula dari aspek sosial, budaya, dan politik. Kepentingan penyelamatan sumber daya alam dan manusia ke depan kurang dipikirkan,'' tutur Latief. Dalam masalah itu, kata dia, Pemkab mempunyai dua kelemahan, yakni kelemahan kontrol terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) berupa tanah aset dan ketidakjelasan politik agraria yang dijalankan selama ini. Sementara itu, Pebi Yulianto, tokoh masyarakat dari Kalibagor, menilai, kebijakan Pemkab yang lebih menguntungkan pemilik modal (pengembang) sehingga mengakibatkan proses pembangunan tidak merata. ''Investor pengembang perumahan sering dituding sebagai pemicu kemandekan proses pembangunan karena pembangunan hanya terpusat di kota sedangkan daerah pinggiran kurang diperhatikan,'' tegasnya. DPRD masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan tertulis hingga Selasa besok. Setelah itu, mereka akan memberikan pandangan atas nota kesepakatan tentang AKU yang disampaikan Bupati HM Aris Setiono, beberapa waktu lalu. (G22-27j) |