| Senin, 11 Juli 2005 | BANYUMAS |
Kasus Dugaan Penyimpangan di KPUDKejari Tunggu Ekspose BPKPPURWOKERTO - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng telah selesai mengklarifikasi para anggota KPUD Banyumas. Kini lembaga auditor resmi pemerintah itu tinggal mengekspose ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Proses tersebut sekaligus menentukan apakah dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu Banyumas bakal dilanjutkan ke tingkat penyidikan atau berhenti. ''Kami tinggal menunggu hasil ekspose tim BPKP ke sini. Proses klarifikasi terhadap anggota KPUD dan stafnya telah selesai beberapa waktu lalu. Mungkin eksposenya dalam waktu dekat,'' ujar Kepala Kejari Purwokerto Suprapto SH melalui Kasi Pidana Khusus Gatot Guno Sembada, kemarin. Menurut pendapat Gatot, untuk meningkatkan ke penyidikan pihaknya tinggal menunggu keterangan tim BPKP. Hasil audit akan dipakai sebagai salah satu bukti keterangan saksi ahli. ''Informasinya justru temuan dugaan penyimpangan oleh BPKP lebih besar dari yang kami temukan sebelumnya. Cuma, kami belum bisa mengatakan karena hasil lengkapnya belum dilaporkan. Termasuk pos-pos mana yang diduga diselewengkan,'' ujarnya. Tim BPKP telah mengaudit semua penggunaan anggaran KPUD. Penelitian dilakukan terhadap penggunaan dana APBD dan APBN 2003-2004. Penyelidikan oleh Kejari pada awalnya difokuskan pada pengelolaan dana APBN Rp 1,7 miliar dan APBD sekitar Rp 626 juta. Pada APBD ditemukan indikasi penyimpangan Rp 560 juta sedangkan di APBN sebagian dinilai hanya kesalahan administrasi. ''Namun, jumlah tersebut kemungkinan berubah karena tim BPKP mengisyaratkan dana yang diduga diselewengkan jumlahnya lebih tinggi. Diperkirakan mendekati satu miliar rupiah,'' tutur Gatot. Sumber Lain Selain terhadap temuan Kejari, ujar dia, BPKP mengaudit pengelolaan keuangan dari sumber lain, misalnya bantuan-bantuan dari pusat dan provinsi. Bila dihitung maka nilainya Rp 6 miliar lebih. Versi lain menyebutkan, pengelolaan dana di KPUD Rp 13 miliar ternasuk dana pengamanan pemilu yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangtiblimnas yang kini menjadi Bakesbanglinmas). Proses audit oleh BPKP tergolong lama karena memerlukan waktu dua bulan lebih. Itu terjadi karena audit yang mereka lakukan ekstrahati-hati atau banyak permintaan audit dari berbagai daerah. Gatot tak bersedia menanggapi soal kabar anggota KPUD saling lempar tanggung jawab. Termasuk upaya melibatkan institusi lain atau bagian tertentu yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pemilu, antara lain bagian kesekretariatan dan pengelola keuangan. ''Namun yang jelas, dari unsur fakta hukum kami menemukan ada indikasi penyimpangan. BPKP mengaudit dari sisi administrasi pengelolaan keuangan. Jika fakta yang kami temukan sejalan dengan fakta yang ditemukan BPKP, akan mudah untuk meningkatkan ke proses penyidikan. Setelah itu, prosesnya pasti cepat karena kerangka hukum telah kami bangun,'' paparnya. (G22-27j) |