logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Juli 2005 BANYUMAS
Line

Proses Hukum Harus Tetap Jalan

CILACAP - Yahya Karomi, Koordinator LSM Serumpun Padi yang getol mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap mengusut kasus korupsi APBD, menyatakan menghargai sikap mantan anggota DPRD yang mengembalikan uang.

Meski dinilai sebagai iktikad baik, mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31/1999.

''Jika terbukti bersalah ya harus rela menjalani hukuman,'' tegasnya, kemarin.

Menurut pandangan dia, mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi dalam proses peradilan akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan dan biasanya dapat meringankan terdakwa.

''Bila mengembalikan uang kemudian kasusnya tidak dilanjutkan maka hukum tidak berjalan,'' ujarnya.

Koordinator Forum Reformasi dan Aktualisasi Demokrasi (Foread) Cilacap Amir Yulianto mengemukakan, pengembalian uang itu perlu diikuti para tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

''Itu langkah baik. Artinya, mereka mulai menyadari bahwa uang yang mereka peroleh itu tidak halal sehingga harus dikembalikan,'' tuturnya.

Namun, proses hukum terhadap mereka tidak boleh berhenti atau dihentikan. Apalagi Kejari telah meminta izin kepada Gubernur untuk memeriksa para anggota DPRD yang kini masih aktif.

''Penanganan kasus dugaan korupsi APBD itu harus jalan terus,'' ungkapnya.

Dukungan Moral

Untuk mendorong agar terus diproses, pekan lalu pihaknya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Semarang. Dia bertemu Kasi Pidsus Kejati Slamet Wahyudi SH dan sudah menyampaikan unek-unek serta dukungan moral.

Surat pemeriksaan dari Kejati Cilacap, lanjut dia, memang baru dikirim ke Gubernur Kamis lalu. Surat itu tertahan di Kejati karena proses administrasi.

''Kasi Pidsus Kejati (Slamet Wahyudi-Red) berjanji memasukkan surat itu Kamis. Setelah saya cek ke kantor Gubernur, ternyata benar sudah masuk,'' kata Yahya.

Surat yang dikirim kepada Gubernur merupakan izin penyidikan bukan izin penahanan. Surat izin penahanan akan diajukan kemudian.

Yahya dan Amir mengharap Gubernur H Mardiyanto segera mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Cilacap. (G22,in-27j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA