| Senin, 11 Juli 2005 | BANYUMAS |
Empat Mantan Anggota DPRD Kembalikan Uang
CILACAP - Penuntasan dugaan korupsi APBD 2003-2004 Kabupaten Cilacap sekitar Rp 4,3 miliar mendapat respons dari para mantan anggota DPRD 1999-2004. Mereka yang diduga ikut terlibat mulai mengembalikan uang yang diterima selama menjadi wakil rakyat. Uang yang dikembalikan terutama dari pos-pos anggaran yang kini disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap karena diduga ada penyimpangan. ''Sebagian mantan anggota DPRD yang kami periksa sebagai saksi mulai mengembalikan uang dengan cara mengangsur. Ada empat orang yang telah mengembalikan dan yang lain berjanji akan mengembalikan,'' ungkap Joko Subagyo, Kepala Kejari, Jumat pekan lalu. Namun, dia belum bersedia menyebutkan nama-nama yang telah mengawali pengembalian dana itu termasuk berapa jumlah dana yang sudah masuk. Dana yang dikembalikan itu, lanjut dia, antara lain dari pos dana tali asih dan asuransi. Turut disidik oleh Kejari adalah pengalihan anggaran kegiatan untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Ketertiban Masyarakat yang ternyata fiktif. ''Tiap orang jumlahnya bervariasi dan nilainya jutaan. Mereka juga berjanji akan mengembalikan semua dana yang dahulu mereka terima. Kami menghargai sikap mantan anggota DPRD tersebut,'' ujar Joko. Sudah Dikirim Tentang pemeriksaan tujuh anggota DPRD aktif atau yang terpilih lagi, dia menyatakan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Gubernur sudah dikirim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng di Semarang, Rabu pekan lalu. Sebagai bukti, pihaknya dikirimi faksimile tentang surat permohonan izin pemeriksaan kepada Gubernur yang diteruskan oleh Kejati. ''Proses di sini tetap berjalan dan tidak dihentikan. Cuma masalahnya, untuk melangkah lebih lanjut harus menunggu izin Gubernur turun. Itu mekanisme yang harus dipatuhi,'' tegasnya. Dia membantah, pihaknya menghambat proses pengajuan izin pemeriksaan kepada Gubernur. Izin sudah diajukan tiga pekan lalu. Namun, bila itu dinilai lambat maka pihaknya tidak tahu-menahu karena prosesnya ke Kejati dan Gubernur. Pernyataan itu untuk menepis tudingan kasus yang ditangani akan diulur-ulur atau dialihkan masalahnya. (G22,in-27j) |