| Senin, 11 Juli 2005 | BANYUMAS |
Hari Ini Berkas Penetapan Diserahkan ke DPRDPURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KP UD) Purbalingga akan menyerahkan berkas penetapan pasangan Triyono Budi Sasongko-Heru Sudjatmoko sebagai bupati dan wakil bupati terpilih 2005-2010 kepada DPRD, Senin ini. Penyerahan dilakukan sesuai dengan jadwal, karena tidak ada pengaduan atau keberatan dalam masa uji publik selama tiga hari seusai penetapan Rabu, 6 Juli lalu. ''Setelah penetapan, ada waktu tiga hari untuk uji publik. Jika tidak ada keberatan atas penetapan rekapitulasi, maka 11 Juli (hari ini-Red) kami akan menyampaikan penetapan itu kepada DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur, dan selanjutnya pelantikan oleh gubernur dalam rapat paripurna DPRD,'' kata Ketua KPUD, Sudarman, kemarin. Penetapan Triyono-Heru sebagai bupati-wakil bupati terpilih, dituangkan dalam Keputusan KPUD 23/KEP.KPU PBG tahun 2005. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, jumlah perolehan suara kedua pasangan yang maju dalam pencalonan adalah 439.808 suara, yakni Munir-Soetarto 67.498 suara (15,35%) dan Triyono-Heru 372.310 suara (84,65%). Semula, KPUD memperkirakan tim kampanye Munir-Soetarto akan mengajukan keberatan atas penetapan itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri (PN). Sebab, pada saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di KPUD Selasa 5 Juli, saksi dari pasangan Munir-Soetarto menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Satu Kotak Saksi beralasan, pada saat rekapitulasi berkas penghitungan suara dari PPK Bobotsari dan PPK Karanganyar berada dalam satu kotak. Selain itu, amplop hasil rekapitulasi penghitungan suara PPK Karangjambu tidak disegel, meskipun kotak suara disegel. Namun ternyata, hingga hari terakhir masa uji publik pasangan Munir-Soetarto tidak mengajukan keberatan. Supono Ady Warsito, Ketua Tim Kampanye Munir-Soetarto menganggap pengajuan keberatan ke MA melalui PN percuma, karena selain waktunya terbatas, tim tidak bisa mengajukan banding, disebabkan keputusan MA sudah final. ''Kami akan mengajukan ke peradilan lain sesuai dengan bobot dan kepentingannya. Barangkali nanti ke PTUN. Apa yang kami lakukan itu bukan mengobok-obok, tetapi hanya mencari keadilan,'' jelas Supono yang juga Wakil Ketua Partai Golkar Purbalingga itu. Ketua KPUD, Sudarman, sejak awal sudah mengingatkan bahwa keberatan yang bisa diterima oleh MA melalui PN dalam masa uji publik hanya yang berkait dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi keterpilihan pasangan calon. Hal itu sesuai dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) 32/2004. ''Kekeliruan yang terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di KPUD, adalah masalah teknis. Jumlah perolehan suara setiap calon tidak berubah. Jadi, keberatan saksi pasangan Munir-Soetarto tidak berkait dengan penghitungan suara,'' jelas Sudarman.(F10-27a) |