| Senin, 11 Juli 2005 | BANYUMAS |
Kantor PT Corta Eksis Medika Disterilkan
CILACAP - Kantor PT Corta Eksis Medika Internasional Jalan Radjiman 63 Cilacap dinyatakan sebagai wilayah steril oleh Polres Cilacap, melalui pemasangan police line atau garis polisi. Langkah itu dilakukan, berkait dengan pemeriksaan terhadap Direktur Utama, Cornelia SH, yang diduga melakukan penipuan investasi miliaran rupiah. ''Garis polisi kami pasang sejak Sabtu lalu. Tujuannya, agar yang ada di dalamnya tidak berubah selama penyidikan berjalan,'' kata Kapolres Cilacap, AKBP Bambang Purwanto, kepada Suara Merdeka, kemarin. Menurut dia, isi kantor perusahaan tersebut -baik kertas dokumen maupun benda lainnya- punya kemungkinan menjadi barang bukti yang bisa menunjang penyidikan. Karena itu, penyeterilan lokasi perlu dilakukan agar semua hal yang bisa menunjang kelancaran penyidikan tetap terjaga. ''Pemasangan garis polisi, juga menegaskan bahwa untuk sementara ini kantor tersebut hanya terbuka bagi penyidik dan tidak untuk umum,'' tegas Bambang. Ia mengatakan, dalam menangani kasus dugaan penipuan oleh PT Corta Medika pihaknya akan bekerja sama dengan polres-polres lain, karena korbannya juga berasal dari luar Cilacap. ''Ada yang berasal dari Bogor, ada pula yang dari Jakarta dan Semarang,'' ujarnya. Sampai kemarin, kata dia, baru tiga korban yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Hb, salah satu korban, tertipu Rp 450 juta; dan Vl Rp 437,5 juta. Korban lainnya, yakni PT Himpurna, dikabarkan tertipu Rp 1,6 miliar. ''Dugaan kami masih ada korban lain. Kami mengimbau kepada mereka yang merasa menjadi korban PT Corta segera melapor ke polisi,'' tuturnya. Kerja Sama Sebagaimana diberitakan, Cornelia SH, Direktur Utama PT Corta Eksis Medika Internasional, ditahan Kamis lalu. Dia diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Perusahaan tersebut menawarkan kerja sama pengembangan dan peningkatan RSUD Cilacap kepada para investor. Banyak yang tertarik dan menyetor uang. Namun kemudian, diketahui Pemkab Cilacap tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja renovasi RSUD kepada perusahaan tersebut, menyusul pembatalan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemkab dan PT Corta Eksis Medika Internasional. Pembatalan itu, disampaikan pemkab kepada direktur utama perusahaan tersebut melalui surat nomor 582/0121/01 bertanggal 12 Januari 2005 dan ditandatangani oleh Bupati Probo Yulastoro. Merasa tidak puas terhadap penyelesaian yang dilakukan oleh PT Corta Eksis Medika Internasional atas dana yang sudah masuk, beberapa investor melaporkan ke polisi, dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap direktur utamanya. (G21-27a) |