logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 11 Juli 2005 BANYUMAS
Line

Panwas Proses Pengaduan Tim Munir-Soetarto

  • Pengirim Kotak Suara Akan Dirunut

PURBALINGGA- Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Purbalingga tetap memproses pengaduan tim pasangan Munir-Soetarto, terkait dengan kesalahan teknis yang terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten di KPUD. KPUD akan memanggil PPK Bobotsari, Karanganyar, Karangjambu, dan pelapor Agus Surono mulai hari Senin ini.

''Kami akan konsentrasi pada kasus dua sampul rekapitulasi suara PPK Bobotsari dan Karanganyar yang ternyata berada dalam satu kotak PPK Karanganyar. Akan dirunut siapa yang mengirim kotak itu ke KPUD dan siapa yang menyegel kotak PPK Bobotsari,'' kata Soderi, Ketua Panwas, kemarin.

Kendati demikian, lanjut dia, berita acara beserta kelengkapannya dari PPK ke KPUD tidak harus dimasukkan ke dalam kotak suara.

Hanya berkas itu harus dimasukkan dalam sampul khusus yang sudah disediakan. Sementara itu jika dari KPPS ke PPS dan PPS ke PPK harus dimasukkan ke kotak suara yang disegel.

''Hal itu sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005. Mungkin yang bisa menjelaskan masalah ini KPUD sendiri. Mudah-mudahan pemeriksaan kasus ini lancar dan cepat terungkap mengapa bisa terjadi kesalahan itu,'' ujarnya.

Imam Yulianto dari Divisi Hukum dan Hubungan Antarlembaga KPUD menyebutkan hasil penghitungan suara di tingkat PPK sama dengan yang dihitung di KPUD.

Kesalahan Teknis

KPUD telah menjelaskan kepada saksi Munir-Soetarto bahwa apa yang terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara hanyalah kesalahan teknis.

Waktu pengiriman berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, kata dia, PPK Karanganyar dan PPK Bobotsari tidak membawa kotak sehingga menggunakan yang disediakan KPUD.

Tanpa sengaja kotak yang sudah diberi label Karanganyar dan diisi berkas PPK Karanganyar dimasuki salinan atau arsip berkas penghitungan suara Kecamatan Bobotsari.

''Penjelasan itu juga disampaikan panjang lebar oleh Ketua PPK Karanganyar, Djuremi, pada saat rekapitulasi suara di KPUD. Untuk Kecamatan Karangjambu terjadi kealpaan PPK menyegel amplop. PPK hanya menyegel kotak. Jadi keberatan saksi Munir-Soetarto bukan pada hasil suara di Kecamatan Karanganyar, Bobotsari, dan Karangjambu,'' jelasnya.(F10-27)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA