logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 08 Juli 2005 WACANA
Line

Guru Bantu Perlu Dibantu

Oleh: Fathoni

GURU adalah pekerjaan rutin dan terhormat, sekalipun ada orang yang menganggap penghasilannya sangat kecil dibandingkan dengan profesi yang diemban. Akibatnya kehormatan sebagai guru diragukan.

Pada zaman Belanda semua guru hampir semuanya merupakan pegawai yang mempunyai sistem pengajaran tetap dan konsisten. Belanda sangat berkepentingan pendidikan bumiputra, walaupun dalam usaha itu terbesit niat-niat jelek berkaitan dengan penjajahannya di Indonesia.

Meskipun dilandasi dengan niat jelek, ternyata pendidikan pada waktu itu berhasil menanamkan kesadaran kemerdekaan hampir di setiap hati peserta didik.

Memasuki Indonesia merdeka, para lulusan sekolah itu menjadi tokoh-tokoh pembaru di masyarakat di perbagai bidang, baik di tingkat pusat maupun daerah, peletak fondasi bagi pembangunan Indonesia berikutnya.

Memasuki abad ke - 21 ada perubahan fenomenal tentang guru di Indonesia, seiring menggulirnya reformasi tahun 1999. Pada tahun 2000 ada pengangkatan guru kontrak dibiayai Bank Dunia, selanjutnya pada tahun 2003, melalui SK Mendiknas No 034/2003 tentang pengangkatan buru bantu, dilanjutkan SK tahun berikutnya tentang pengangkatan guru bantu yang sama. Mungkin apabila tidak ada aral yang melintang pemerintah setiap tahun atau beberapa tahun akan selalu mengangkat guru bantu guna memenuhi kekurangan yang ada.

Ada perubahan yang mendasar pada pengangkatan guru masa pemerintahan Belanda dan Pemerintahan Indonesia sekarang ini. Pemerintah Belanda berani mengambil keputusan di bidang pendidikan ini dengan sangat konsisten dan menyeluruh demi menjalankan politik etisnya. Sedangkan pemerintah sekarang ini menerapkan kebijaksanaan di bidang pendidikan secara inkonsistensi dan partial demi tercapainya pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur.

Refleksi

Apabila menghitung berapa banyak guru yang diperlukan untuk menutup kekurangan yang ada di Indonesia, akan muncul beberapa pandangan sebelum pembahasan itu bergulir. Pertama, kekurangan guru bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah. Lembaga pendidikan swasta banyak berdiri dan diakui eksistensinya oleh undang-undang. Tenaga pengajar swasta merupakan konsekuensi logis adanya lembaga pendidikan swasta. Kalaupun ada kekurangan guru sekolah negeri, sebaiknya sekolah itu mengurangi daya tampung siswa dan secara otomatis kedudukannya akan diambil alih oleh lembaga pendidikan swasta.

Kedua. pemerintah harus aktif dan dominan dalam urusan pendidikan. Pendidikan dan kekurangan guru yang memang terjadi dalam skala nasional (keseluruhan) harus diatasi oleh pemerintah sebagai amanat pembangunan nasional. Langkah kebijaksanaan strategis ini tentu saja lebih menekankan manusia sebagai subjek pembangunan, ketimbang sebagai objek.

Berdasar edaran Depdiknas yang ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tahun 2004, pemerintah bermaksud mengangkat 80.000 orang guru bantu yang tersebar di sekolah negeri dan swasta. Dari jumlah itu yang baru diangkat 71.056 orang. Kebijaksanaan tersebut merupakan indikasi pemerintah telah mengambil peran aktif dan dominan dalam pendidikan.

Seiring dengan otonomi daerah pada tahun yang sama pemerintah juga mengangkat kuranglebih 55.843 orang guru calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) di seluruh Indonesia. Jumlah ini bisa bertambah pada tahun berikutnya signifikan dengan kebutuhan guru dan banyaknya guru masa purna aktif/pensiun bagi guru yang telah berusia 55-60 tahun.

Sebenarnya pengangkatan guru CPNSD merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi kekurangan guru maupun regenerasi guru-guru yang telah pensiun. Tetapi pengangkatan guru bantu merupakan kebijaksanaan yang kontroversial bila ditinjau dari sistem kepegawaian dan sistem penggajian. Kita lihat seorang guru digaji Rp 460.000 per bulan tanpa jaminan kelangsungan karier dan jaminan hari tua. Sistem kepegawaiannya, sama seperti kuli kontrak sepanjang dibutuhkan "oke", apabila tidak dibutuhkan akan dicabut.

Untuk tahun 2005 ini, semua guru bantu di Indonesia hanya mendapat honor/gaji untuk 11 bulan, karena pola pembayarannya tiba-tiba diubah dari awal bulan diubah menjadi awal bulan berikutnya.

Kalau dilihat dalam pola perekrutan, maka antara guru CPNSD dan guru bantu tidak ada perbedaan, sama-sama menggunakan standar kelulusan, bahkan untuk guru bantu dilakukan dengan soal standar pusat. Tugas dan kewajiban mereka mengajar di sekolah adalah sama, tetapi kalau setiap guru bantu di Indonesia ditanya tentang kondisi sosial di sekolah, hampir semua mereka menjadi pecundang. Walaupun demikian dalam hati terbersit harapan akan adanya perubahan nasib yang lebih baik.

Esensi guru adalah orang yang bermartabat tinggi, mengajar, mendidik dan membimbing peserta didik menuju kedewasaan. Pekerjaan ini bukan pekerjaan sembarangan dan boleh dilakukan sembarang orang. Disamping mempunyai kemampuan akademik, guru dituntut menguasai metode mengajar juga membutuhkan kesabaran dan perhatian terhadap siswanya.

Untuk kurikulum berbasis kompetensi tahun 2004 yang sekarang, perhatian dan kesabaran yang diberikan guru pada siswa harus diberikan secara individual dan harus menuliskan laporan secara individual/porto folio. Satu pekerjaan dan profesi yang rumit dan membutuhkan kesabaran dan ketekunan yang tinggi.

Kemauan Politik

Sebenarnya harapan guru bantu di Indonesia bukan terletak pada tuntutan yang bersifat ekonomi semata. Kalau tuntutannya seperti ini tentu saja/identik dengan tuntutan buruh-buruh pabrik yang pola pekerjaannya cenderung mengandalkan kekuatan fisik. Sebagai guru, posisi sosial di sekolah dan di masyarakat merupakan perhatian utama dan modal seorang guru dalam menekuni profesinya. Apabila kedudukan sosial seorang guru di sekolah dan masyarakat seperti kedudukan sosial kuli maka pekerjaan esensial seorang guru menjadi taruhan eksistensinya.

Kedudukan pemerintah dalam bidang pendidikan dibanding dengan kedudukan guru dalam profesinya mempunyai hubungan yang searah. Kedudukan pemerintah termaktub dalam pembukaan UUD 45, sebagai salah satu tugas negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa (alinia 4).

Sedangkan tugas guru dalam pendidikan merupakan tugas berdasar profesi sesuai pendidikan yang pernah diembannya.

Kedua pilar pendidikan ini harus bekerja sama bahu-membahu untuk mencapai tujuan nasional.

Maka kemauan politik pemerintah di bidang pendidikan mempunyai dampak signifikan berhasil dan tidaknya pendidikan di Indonesia.

Kalau selama ini pemerintah kurang memperhatikan masalah pendidikan dan lebih menitikberatkan masalah ekonomi, maka kesalahan ini sama seperti kesalahan memahami undang-undang. Tugas negara justru meletakkan pendidikan sebagai amanat yang pertama sesuai dengan bunyi teks pembukaan UUD 1945 alinia 4.

Negara-negara ASEAN seperti Malaysia, lebih berhasil dalam bidang pendidikan seperti sekarang ini disebabkan ketepatannya dalam menempatkannya political will di bidang pendidikan.

Salah satu indikator yang bisa kita cermati adalah kebijaksanaan anggaran. Indonesia selama ini menetapkan kebijakan anggaran masih di bawah 10% dari anggaran negara untuk bidang pendidikan. Sedangkan sudah tidak menjadi rahasia lagi anggaran pendidikan yang ideal di suatu negara adalah mendekati angka 20%.

Untuk itu sudah saatnya negara mengubah peranan yang lebih strategis dalam menentukan kebijaksanaan pendidikan. Persoalan-persoalan yang mendesak perlu diselesaikan dulu, baru melanjutkan persoalan lain yang relevan.

Guru Bantu di Indonesia yang berjumlah lebih dari 100.000 lebih bukan angka yang kecil. Guru-guru ini sudah terjun langsung dalam bidang pendidikan dan aktif menjalankan tugasnya hingga sekarang ini. Bila mereka dibiarkan terlantar, hanya karena kesalahan dalam menentukan kebijaksanaan betapa besar pengaruhnya dalam bidang pendidikan kita. Tetapi mereka yang selama terpinggirkan mencoba peruntungan nasib, terutama guru bantu angkatan pertama mempunyai masa kontrak hingga 31 Desember 2005.

Mereka merencanakan temu nasional (Munas) di Solo guna membicarakan nasib. Sebagian dari ungkapan-ungkapan yang penulis tangkap dari mereka adalah keinginan untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis. Apakah pemerintah selama ini kurang memperhatikan nasib mereka. Tentu saja tidak, banyak statemen-statemen pemerintah di koran-koran, termasuk Mendiknas tentang pengangkatan mereka menjadi PNS. Tetapi kami guru bantu di lapangan belum pernah dihubungi langsung terkait tentang perubahan nasib itu. (11)

-Fathoni, SPd Guru di SMP Negeri 8 Pati


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA