| Jumat, 08 Juli 2005 | NASIONAL |
Dinilai Tidak Wajar Sekwan Terima Dana PenunjangSEMARANG - Mantan Kabiro Keuangan Pemprov Jateng Drs Hadi Prabowo MM mengatakan, anggaran Dewan seharusnya terpisah dari belanja Sekwan. "Maka dari itu, tidak wajar jika Sekwan (pejabat eksekutif) yang hanya diperbantukan di DPRD, selain menerima tunjangan struktural dari pemda, juga menerima dana penunjang kegiatan (dana yang diduga diselewengkan-Red) yang dicairkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Dewan (SKPD)," paparnya. Hal itu dikatakan saat memberikan kesaksian pada persidangan perkara dugaan korupsi penyelewengan APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar dengan terdakwa mantan ketua DPRD Jateng 1999-2004 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Lebih jauh Hadi mengatakan, dirinya secara informal pernah memperingatkan hal tersebut pada Sekwan, saat itu dijabat Drs Didiek Samadikun. "Namun yang bersangkutan hanya bilang kalau hal itu merupakan keputusan rapat pimpinan," ungkapnya. Secara normatif, lanjut dia, Sekwan dan Panitia Rumah Tanggalah yang berhak merancang dan menentukan besarnya dana penunjang kegiatan. "Meski demikian, saya tidak tahu siapa yang melakukan hal itu pada APBD 2003. Saya hanya menerima surat ajuan dari Sekwan," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang terdiri atas Abid Saleh Mendrofa SH, Sri Sutatiek SH, dan Sudharmawatiningsih SH. "Kalau perlu, Sekwan dipanggil lagi," kata Abid pada jaksa. Atas perintah hakim tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan, penyidikan mantan sekwan Drs Didiek Samadikun belum selesai. Berdasarkan PP 110 Tahun 2000, sambung saksi, ketentuan pemberian dana operasional harus 0,25% (bukan 0,15% seperti yang pernah diberitakan-Red) dari PAD yakni Rp 3 miliar. "Namun memang pada kenyataannya yang cair jauh lebih besar dari itu," imbuh dia. Menurut Hadi, setelah APBD 2003 disahkan pada 30 Januari 2003, gubernur kemudian mengirim surat pada Mendagri pada 11 Februari. "Lalu pada 22 Mei 2003 Mendagri melayangkan surat No 903/1137/SJ yang isinya mengatakan dana operasional melebihi beban," ujar dia. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dewan dengan memangkas dana operasional fraksi senilai Rp 17 miliar. "Namun pada surat No 903/2955/SJ pada 20 November 2003, Mendagri tetap mengatakan penganggaran dana tersebut masih tinggi. Meski begitu, Mendagri tidak membatalkan APBD meskipun hal itu dapat dilakukannya," terang dia. Dalam audit BPKP pun, kata saksi, dana sarana khusus dan biaya penunjang kegiatan bebannya dinilai terlalu besar. Saksi juga tidak tahu apakah penggunaan dana-dana tersebut dipertanggungjawabkan mengingat seluruh kuitansi atau tanda bukti lain dikelola oleh sekwan. "Saya hanya menerima laporan berupa angka-angka," tutur dia. (H11-41v) |