| Jumat, 08 Juli 2005 | NASIONAL |
Komisi VII Tolak Hasil Negosiasi Blok Cepu
JAKARTA- Komisi VII DPR RI menolak hasil negosiasi Blok Cepu yang dilakukan tim negosiasi pemerintah yang terdiri atas Menko Ekuin, Menneg BUMN, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab terbukti melanggar Undang-undang (UU) No 15/ 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu dikatakan anggota Komisi VII DPR, Wahyudin Munawir, seusai mengikuti rapat kerja dengan Menneg BUMN dan Pertamina di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (7/7). Menurutnya, hasil perundingan Blok Cepu melanggar UU No 15/2003 tentang BUMN terutama pasal 5 ayat 2. Di dalam pasal itu disebutkan direksi Pertamina bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pada diktum ini, urusan BUMN menjadi tanggung jawab direksi Pertamina untuk mengurusi Blok Cepu. "Di dalam melakukan Technical Assistance Construction (TAC), kok malah dilakukan oleh PT Humpuss Patra Group (HPG), bukan oleh Pertamina. Ini kan aneh dan melanggar UU, wong seharusnya dilakukan Pertamina kok," katanya. Kemudian, lanjutnya, seluruh saham yang dimiliki PT Humpuss dibeli oleh PT ExxonMobile dari Amerika pada tahun 1990. "Sebenarnya dalam perjanjian sudah dicantumkan, penanganan Blok Cepu tidak boleh melibatkan pihak asing. Entah bagaimana caranya PT Humpuss meminta kepada Pertamina untuk memperbaiki butir perjanjian itu dengan menghapus keterlibatan pihak asing dan ini disetujui Menneg BUMN," katanya. Munawir menjelaskan, sebelum semua saham PT Humpuss dimiliki PT ExxonMobile, PT Humpuss terlebih dahulu menjual sahamnya ke PT Ampolex dari Australia sebesar 49 persen pada tanggal 12 Juni 1997. Kemudian pada April 1999 sisa saham Humpuss yang 51 persen itu dijual ke PT ExxonMobile. Dan, atas rekayasa PT ExxonMobile, kata dia, akhirnya Humpuss melikuidasi saham PT Ampolex di luar negeri. "Artinya sejak awal ExxonMobile itu sudah mengetahui ada cadangan minyak di Blok Cepu yang sangat besar dan ini didiamkan saja oleh pemerintah, " ujarnya. Menurut dia, seharusnya Menneg BUMN tidak membiarkan hal ini. Kontrak TAC yang ditandatangani itu masa berlakunya hingga 20 tahun. ExxonMobile hanya punya waktu tinggal 5 tahun lagi, yakni dari tahun 2005 hingga 2010. Hingga saat ini, ExxonMobile masih belum melakukan eksplorasi cadangan minyak bumi yang ada di Blok Cepu. "ExxonMobile malah meminta perpanjangan kontrak hingga 20 tahun lagi dan meminta 400 juta dolar AS kepada pemerintah untuk mengganti biaya operasional." Dengan demikian, tambahnya, perpanjangan kontrak itu juga melanggar ketentuan yang berlaku. "Seharusnya perpanjangan kontrak itu dibicarakan antardireksi Pertamina dengan PT ExxonMobile bukan dilakukan oleh pemerintah. Ini namanya kan Menneg BUMN, Menko Ekuin, dan Menneg ESDM main potong saja. Itu melanggar UU. Kerugian kita adalah cadangan minyak di Cepu yang besar itu dikuasai asing," katanya. BUMD Migas Sementara itu dalam diskusi terbatas yang digelar di sela-sela acara sosialisasi kebijakan dana perimbangan pra dan pasca-UU 33/2004 di Hotel Graha Santika, Kamis (7/7) menyimpulkan, Provinsi Jateng semestinya menangkap peluang yang besar dari melimpahnya kandungan minyak dan gas bumi (migas) yang ada di Blok Cepu. Salah satunya dengan mempersiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas, disertai sumber daya manusia yang handal. Berkaitan dengan share modal untuk investasi di blok tersebut, porsi 10% yang diserahkan pada daerah, diharapkan bisa diterapkan dengan membangun komitmen bersama antara Pemprov Jateng dan Jatim, untuk keuntungan dua belah pihak. Masing-masing pemda bisa mempersiapkan BUMD-nya untuk selanjutnya bergabung dan merangkul swasta, membentuk PT. Keikutsertaan swasta dirasa penting karena tidak mungkin pemda bisa menanggung sendiri biaya investasi yang begitu besar. Adapun menyangkut daerah mana yang akan mendapatkan bagi hasil dari pengeboran migas di blok yang berbatasan antara Jateng dan Jatim tersebut, menunggu keputusan dari Mendagri setelah ada masukan dari departemen teknis terkait. Dalam acara sosialisasi tersebut, Sekda Mardjijono yang membuka acara berharap, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan distribusi dana perimbangan secara adil, khususnya dalam rangka mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah, sehingga tak hanya terkonsentrasi di daerah kaya. Direktur Dana Perimbangan Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu, Kadjatmiko SE MSoc Sc, usai berbicara dalam sosialisasi mengatakan, ketentuan bagi hasil sudah ada dalam UU 33/2004. Selama ini instansinya berpijakan pada aturan normatif tersebut. Pada pasal 19 ayat 2 huruf a, kata dia, dinyatakan, bagi hasil untuk daerah sebesar 15% dari pertambangan minyak bumi dirinci 3% untuk provinsi yang bersangkutan, 6% (kabupaten/ kota penghasil), dan 6% (kabupaten/kota lain di provinsi yang bersangkutan). Pihaknya tetap berpegangan bahwa penentuan daerah penghasil tergantung pada letak mulut sumur tersebut. Untuk menentukan daerah penghasil, katanya, diawali dengan departemen teknis mengirimkan peta kontrak ke Depdagri. Selanjutnya oleh Depdagri akan ditumpuk dengan peta wilayah, kemudian dikirim lagi ke departemen teknis terkait, sehingga bisa dihitung jumlah sumur yang ada di daerah tertentu. (aih,G7-46,48t) |