logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 08 Juli 2005 NASIONAL
Line

22 Mantan Anggota DPRD Tersangka

  • Berkas Dilimpahkan ke Kejati

SALATIGA-Setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih enam bulan, penyidik Tipikor Polda Jateng akhirnya menetapkan 22 mantan anggota DPRD Salatiga periode 1999-2004, sebagai tersangka atas sejumlah kasus dugaan korupsi dana APBD 2000-2004. Proses penyidikan telah selesai, dan Polda sudah menyerahkan berkas pemeriksaan para tersangka itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Selasa (5/7).

Berdasarkan pada penyidikan, ke-22 tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.313.800.435. Hal itu dikuatkan hasil audit dan keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah anggota Dewan Salatiga periode itu, 25 orang. Tiga orang lainnya berasal dari unsur TNI, yakni Letkol Edi Supeno, Lettu Adm Chris Husodo, dan Soeyoed, diserahkan penanganannya ke Denpom.

Sementara dua dari 22 tersangka merupakan tersangka utama, karena dinilai paling berperan aktif dalam melakukan penyimpangan. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Sri Utami Djatmiko dan mantan Wakil Ketua DPRD Sutrisno Supriyantoro. Keduanya terpilih lagi menjadi anggota DPRD Salatiga periode 2004-2009. Sutrisno kini menjabat Ketua DPRD, sedangkan Sri Utami wakil ketua.

Lima Kasus

Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes Zulkarnain didampingi Kasat III/Tipikor AKBP M Sururi menjelaskan, ada lima kasus yang disangkakan kepada para mantan anggota DPRD Salatiga. Yakni, dugaan penyimpangan pengambilan kredit kendaraan bermotor di Bank BPD Jateng Cabang Salatiga yang pembayarannya dibebankan ke APBD (masing-masing anggota Rp 10 juta), pengeluaran dana tak tersangka yang menyalahi PP 105/2005, alokasi dana asuransi anggota yang dibebankan ke APBD (masing-masing anggota Rp 30 juta).

Kemudian, dana dobel anggaran untuk perjalanan dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD ke Jakarta, dan penghasilan anggota Dewan yang tak dipotong pajak penghasilan (PPh).

''BPKP telah memastikan jumlah kerugian negara Rp 1,3 miliar. Kami juga sudah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 424,3 juta,'' tandas Sururi.

Berkasnya kini diteliti Kejati. Jika jaksa menyatakan lengkap, penyidik Polda akan segera memproses pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti. Para tersangka dijerat UU No 31/1999, Pasal 2, Ayat 1 junto Pasal 3 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah penyidikan, beberapa tersangka mengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Namun hal itu tidak memengaruhi proses hukum. (G3-34t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA