logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 08 Juli 2005 MURIA
Line

Dua Penambang Dituntut 3 Tahun

JEPARA- Terdakwa penambangan batu felspar di Gunung Ragas, Clering, Keling, Jepara, Ali Sunarto dan Ali Sunardi, Rabu (6/7) masing-masing dituntut jaksa penuntut umum Slamet Siswanta SH dengan hukuman tiga tahun penjara potong masa tahanan.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Ketua Majelis Hakim Suharjono SH, anggota Wahyu Budiono SH dan Abdul Wahid.

Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP dan UU No 11/1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Pertambangan.

Sebab, saksi Edi dan lainnya mengatakan, PT SMP tidak mengizinkan terdakwa menambang di wilayah PT SMP. Hal tersebut diperkuat surat izin penambangan daerah (SIPD) yang hanya memberikan izin PT SMP.

Perusahaan itu juga tak pernah memberikan areal seluas satu hektare kepada warga Desa Clering yang menyuruh Ali Sunarto dan Ali Sunardi menambang felspar.

Kesepakatan tanggal 15 Januari 2001 menyatakan bahwa pemberian areal satu hektare tersebut dianggap tidak sah. Sebab orang-orang PT SMP yang memiliki wewenang, tak hadiri pertemuan.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Jatmiko SH segera mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang lanjutan. (H15-54s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA